logo Kompas.id
NusantaraPelonggaran Syarat Perjalanan ...
Iklan

Pelonggaran Syarat Perjalanan Diharapkan Pacu Pertumbuhan Penumpang

Pelonggaran kebijakan perjalanan dalam negeri diimplementasikan di Bandara Juanda dan stasiun kereta di wilayah Daop 8 Surabaya. Harapannya, ini menggairahkan pertumbuhan penumpang. Meski demikian, prokes tetap ketat.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
Penumpang pesawat di Bandara Juanda Surabaya saat melakukan <i>check in</i>, Rabu (2/3/2022). Situasi penerbangan penumpang normal pada libur Hari Raya Nyepi 2022.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Penumpang pesawat di Bandara Juanda Surabaya saat melakukan check in, Rabu (2/3/2022). Situasi penerbangan penumpang normal pada libur Hari Raya Nyepi 2022.

SIDOARJO, KOMPAS — Pelonggaran kebijakan perjalanan dalam negeri mulai diimplementasikan di Bandar Udara Juanda dan stasiun kereta di wilayah Daop 8 Surabaya. Hal itu diharapkan mampu menggairahkan kembali pertumbuhan penumpang. Meski demikian, kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 tetap ditingkatkan.

Manajer Humas Bandara Juanda Surabaya Yuristo Ardhi Hanggoro mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, penumpang yang sudah menerima vaksinasi primer secara lengkap atau dosis penguat, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen atau reaksi berantai polimerase (PCR).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000