logo Kompas.id
NusantaraPelonggaran Kebijakan...
Iklan

Pelonggaran Kebijakan Perjalanan Mulai Berlaku, Warga Jateng Tanggapi Beragam

Warga Jawa Tengah menanggapi beragam terkait penghapusan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap. Sebagian khawatir dan sebagian lagi mendukung kebijakan tersebut.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 5 menit baca
Layanan tes cepat Covid-19 yang menjadi bagian dari syarat perjalanan bagi penumpang selama masa pandemi di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).
Kompas/P Raditya Mahendra Yasa

Layanan tes cepat Covid-19 yang menjadi bagian dari syarat perjalanan bagi penumpang selama masa pandemi di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).

SEMARANG, KOMPAS — Kebijakan pemerintah untuk tidak lagi mewajibkan tes antigen dan tes PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal dosis kedua mulai berlaku, Rabu (9/3/2022). Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Jawa Tengah.

Seiring dengan semakin membaiknya kekebalan tubuh dan kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19, pemerintah mulai melonggarkan beragam aturan. Bagi pelaku perjalanan domestik untuk transportasi darat, laut, dan udara, misalnya, tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan asalkan mereka sudah divaksin Covid-19 (Kompas.id, 7/3/2022).

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000