Mendesak Dinikahi, Warga Bekasi Dihabisi di Magelang
Riyanti (48), warga Kabupaten Bekas, Jawa Barat, tewas dibunuh oleh kekasihnya MB di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Aksi ini adalah pembunuhan berencana bermotif asmara.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — MB (42), warga Desa Dawung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, akhirnya dibekuk jajaran Kepolisian Resor Magelang, dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Riyanti (48), warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun korban adalah sosok mayat yang ditemukan Polres Magelang bersama warga setempat, di Sungai Bolong, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (27/2/2022).
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Sajarod Zakun, mengatakan, korban dan tersangka sebenarnya adalah sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan selama satu tahun. Belakangan, tersangka yang sudah memiliki istri dan dua anak merasa terganggu karena korban terus mendesak segera dinikahi. ”Terganggu dengan permintaan tersebut, maka tersangka pun berinisiatif melakukan pembunuhan berencana, menghabisi nyawa korban,” ujarnya, dalam jumpa pers, Rabu (9/3/2022).
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dibekuk polisi di lokasi proyek pembangunan apartemen tempatnya bekerja di Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, minggu lalu. Atas perbuatannya ini, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Tindak pencurian tetap dituduhkan kepada pelaku karena semua barang berharga milik korban, mulai dari cincin, kalung, uang Rp 393.000, hingga sepeda motor korban, semuanya sempat berpindah tangan dan dikuasai pelaku.
Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris M Alfan Armin mengatakan, kejadian ini bermula pada Rabu (23/2/2022) pagi, saat tersangka mendatangi korban dan mengajaknya untuk berekreasi di Kabupaten Magelang. Pasangan ini pun langsung berangkat menggunakan sepeda motor korban.
Sesampainya di Kabupaten Magelang, Kamis (24/2/2022), mereka langsung berjalan-jalan ke kompleks Taman Wisata Candi Borobudur. Seusai berwisata, mereka menginap di sebuah hotel di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Dalam pembicaraan di hotel itulah, pelaku makin kesal karena korban kembali mendesak agar mereka segera menikah.
Pada Jumat (25/2/2022) pagi, tersangka sebenarnya sudah berencana untuk membunuh korban. Ketika itu, dia sudah mengajak korban untuk mandi di Sungai Bolong. Namun, niat membunuh terpaksa diurungkan karena korban menolak mandi dengan alasan kondisi air yang masih terlalu dingin.
Setelah itu, tersangka mengajak korban untuk berwisata ke Taman Kyai Langgeng di Kota Magelang. Setelah berekreasi, pelaku yang masih berkeinginan untuk membunuh kembali mengajak korban untuk mandi di Sungai Bolong.
Dalam kondisi tidak sadarkan diri, tubuh korban pun didorong hingga hanyut terbawa arus sungai.
Kali ini, tersangka pun benar-benar mewujudkan niat jahatnya. Setelah korban melepas semua pakaian, serta perhiasan dan mandi di sungai, tersangka langsung beraksi mengambil batu dan memukul kepala korban. Dalam kondisi tidak sadarkan diri, tubuh korban pun didorong hingga hanyut terbawa arus sungai.
Semua pakaian korban dihanyutkan ke sungai, sedangkan barang-barang berharga seperti perhiasan korban langsung dibawa pelaku. Menggunakan sepeda motor korban, tersangka kemudian menempuh perjalanan ke Kabupaten Banjarnegara untuk menemui kekasihnya yang lain. Di perjalanan, dia pun sempat mengganti plat nomor kendaraan korban di Pasar Parakan, Kabupaten Temanggung.
Sepeda motor milik korban kemudian dititipkan tersangka kepada temannya di Banjarnegara. Adapun dia dan kekasihnya kembali ke Jakarta dengan menggunakan bus. Sejak berangkat bersama Riyanti hingga kembali pulang ke Jakarta, pelaku justru sama sekali tidak singgah untuk menemui keluarganya di Desa Dawung, Kecamatan Tegalrejo.
Jenazah korban Riyanti, yang terseret sekitar 1 kilometer dari lokasi penganiayaan, akhirnya ditemukan oleh warga setempat yang sedang mencari rumput pada Minggu (27/2/2022). Korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang dengan hanya mengenakan pakaian dalam. Dari hasil otopsi, korban diketahui memiliki luka retakan di kepala.
Tersangka MB mengaku, dirinya berniat membunuh karena merasa sudah tidak tahan menghadapi korban. ”Selain karena terus-menerus ingin menikahi, dia (korban) juga makin menjengkelkan karena kerap membanding-bandingkan saya dengan pacar-pacarnya sebelumnya,” ujarnya.
MB sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Namun, kepada korban, dia kerap bergaya, mengaku memiliki penghasilan besar karena memiliki usaha kamar indekos.