Oknum Sipir di Lampung Ditangkap Saat Pesta Narkoba
Seorang oknum sipir di Lampung ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap saat hendak pesta narkoba bersama empat rekannya.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — DA, seorang sipir di Lampung, ditangkap aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung saat hendak pesta narkoba. Tersangka ditangkap bersama empat rekannya dengan barang bukti berupa 0,35 gram sabu dan seperangkat alat isap.
Selain DA, para tersangka lain yang ditangkap ialah MHS, YBK, YB, dan RI.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan para tersangka itu berawal dari informasi warga sekitar. Masyarakat yang tinggal di daerah itu resah dengan adanya aktivitas sekelompok orang yang kerap melakukan pesta narkoba di kawasan itu.
”Anggota langsung melakukan pengecekan dan melakukan penangkapan terhadap empat orang di lokasi tersebut,” kata Gigih di Bandar Lampung, Senin (7/3/2022). Mereka ditangkap di sebuah gang di wilayah Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Rabu (2/3/2022).
Saat ini, ketiga tersangka, yakni DA, MHS, dan YBK, telah ditahan di Markas Besar Polresta Bandar Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, dua orang lainnya, yakni YB dan RH, harus menjalani pemeriksaan karena mengaku tidak ikut pesta narkoba. Kendati begitu, kedua pelaku ini terlibat menyiapkan alat isap narkoba.
Gigih menambahkan, pihaknya juga masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap tersangka lain atau bandar yang diduga memasokan sabu kepada lima tersangka. Polisi masih mendalami apakah pemasok sabu itu juga terkait dengan jaringan narkoba yang juga memasok untuk lembaga pemasyarakatan. Kecurigaan itu muncul karena adanya oknum sipir yang terlibat dalam pesta narkoba tersebut.
Polisi masih mendalami apakah pemasok sabu itu juga terkait dengan jaringan narkoba yang juga memasok untuk lembaga pemasyarakatan.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subpasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga bisa dikenai Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Farid Junaedi menuturkan, pihaknya menyerahkan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba itu kepada aparat kepolisian. Selama ini, pihaknya mendukung upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di masyarakat ataupun di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Ia juga menegaskan, petugas lapas yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba atau terlibat dalam jaringan peredaran narkoba akan mendapat sanksi pidana. Selain itu, mereka juga akan dipecat secara tidak hormat karena telah mencoreng nama baik lembaga.