Bunuh Kekasihnya yang Sedang Hamil, Pemuda di Tegal Terancam Hukuman Mati
Seorang perempuan yang tengah hamil enam bulan dibunuh kekasihnya di Tegal, Jateng lantaran meminta pertanggungjawaban. Pelaku pembunuhan dikenai pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Aji Setiawan (28), pemuda asal Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terancam hukuman mati setelah membunuh kekasihnya, NDY (18). NDY yang diketahui sedang hamil enam bulan tersebut dibunuh secara keji setelah meminta agar dinikahi Aji.
Peristiwa itu terungkap saat warga menemukan jasad NDY di sebuah parit di areal persawahan Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah mendapat laporan dari warga, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara lalu membawa jenazah NDY ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Soeselo untuk diotopsi.
Berdasarkan otopsi, korban diperkirakan meninggal pada Sabtu sekitar pukul 01.00. Pada tubuh NDY terdapat luka memar akibat benda tumpul, yakni di kepala, wajah, leher, dada, dan anggota gerak. NDY juga diketahui tengah mengandung janin berusia enam bulan.
”Setelah mengetahui bahwa korban hamil, penyelidikan bisa kami kerucutkan kepada orang-orang terdekat korban. Pada Minggu (6/3/2022), kami mengamankan tersangka yang saat itu tengah berada di rumah indekos korban, berpura-pura mencari korban,” kata Kepala Kepolisian Resor Tegal Ajun Komisaris Besar Arie Prasetya Syafa'at dalam konferensi pers di Markas Polres Tegal, Senin (7/3/2022).
Kepada polisi, Aji mengaku membunuh kekasihnya pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 23.00. Sebelum membunuh NDY, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul rongsok itu mengajak NDY makan malam di sebuah warung seblak di Pasar Sumurpanggang.
Setelah makan, Aji mengajak perempuan yang telah dipacarinya selama dua tahun terakhir tersebut berkendara mencari tempat sepi. Saat tiba di sebuah persawahan yang berjarak ratusan meter dari permukiman warga, Aji mendorong NDY. Cekcok tak terhindarkan.
Aji kemudian memukul wajah NDY dua kali dan mencekiknya hingga NDY lemas. Setelah memastikan perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai penyedia jasa pengukuran tekanan darah itu sudah tak bernapas, Aji langsung membenamkan tubuh NDY ke parit agar tak terlihat orang lain.
”Saya membunuh korban karena kesal dimintai tanggung jawab untuk menikahi. Saya sudah bilang nanti, mau usaha dulu, ngumpulin uang. Saya gelap mata dan saya menyesal,” ujar Aji yang mengaku menghasilkan uang sekitar Rp 30.000 dalam sehari tersebut.
Akibat perbuatannya, Aji dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati menantinya.
”Pelaku kami kenakan pasal pembunuhan berencana karena sejak awal telah merencanakan pembunuhan tersebut. Selain itu, janin yang dikandung korban juga kami kategorikan sebagai anak, jadi tersangka juga terjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutur Arie.
Pembunuhan lain
Masih pada pekan yang sama dengan kejadian pembunuhan terhadap NDY, ada pembunuhan lain di wilayah Kabupaten Tegal, yakni di area persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, pada Rabu (2/3/2022). Korban pembunuhan itu adalah seorang perempuan bernama Kasni (59).
Kendala dalam penyelidikan ini adalah minimnya saksi.
Tak hanya dibunuh, Kasni yang kala itu sedang beraktivitas di sawah juga dilukai dengan cara dipotong kedua payudaranya dan alat kelaminnya. Potongan bagian tubuh Kasni itu belum ditemukan hingga saat ini.
Jenazah Kasni pertama kali ditemukan oleh suaminya, Wage (61), yang kala itu juga beraktivitas di sawah, berjarak sekitar 2 kilometer dari tempat Kasni beraktivitas. Pada Rabu pagi, Wage dan Kasni berangkat ke sawah bersama-sama. Namun, saat tiba waktu istirahat makan siang, Wage langsung pulang karena merasa tidak menemukan istrinya di sawah.
Sesampainya di rumah, Wage tak juga menemui istrinya. Ia kemudian kembali ke sawah dan mendapati jenazah istrinya tersebut. Sesudah melapor ke perangkat desa, polisi datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara kemudian membawa jenazah Kasni ke RSUD dr Soeselo untuk keperluan otopsi.
Hingga Senin, polisi masih berupaya mengejar pelaku. Sebanyak 12 orang diperiksa sebagai saksi dalam kejadian tersebut. Mereka terdiri dari keluarga, tetangga, dan orang-orang yang hari itu beraktivitas di sekitar tempat kejadian.
"Kendala dalam penyelidikan ini adalah minimnya saksi. Hari itu memang banyak orang yang beraktivitas di sawah itu. Hanya saja, jarak antara mereka dan korban ini jauh, sekitar satu-dua kilometer. Sehingga, mereka tidak mengetahui apa yang terjadi kala itu," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Ajun Komisaris I Dewa Gede Ditya Krisnanda.
Menurut Dewa, polisi masih berada di sekitar lokasi untuk mencari petunjuk-petunjuk lain yang bisa membantu mengungkap perkara. Berdasarkan keterangan keluarga dan tetangganya, Kasni adalah sosok yang baik dan sering terlibat dalam kegiatan sosial. Kendati sudah mengikhlaskan kematian Kasni, keluarga tetap berharap pelaku bisa segera ditemukan.
Dengan adanya dua kasus pembunuhan di wilayahnya dalam waktu kurang dari sepekan, Polres Tegal bertekad untuk melakukan upaya-upaya preventif. Upaya itu, antara lain, patroli rutin di daerah-daerah yang sepi.