Tidak Ada Niat Jahat, Perkara Nurhayati Dihentikan
Penghentian perkara Nurhayati akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kejari Cirebon.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS - Kejaksaan Negeri Cirebon, Jawa Barat, menghentikan perkara Nurhayati, pelapor dugaan kasus korupsi yang ditetapkan tersangka. Mantan bendahara Desa Citemu tersebut terbukti tidak memiliki niat jahat dalam kasus tersebut.
"Saat ini sudah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri dan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jabar di mana menetapkan bahwa berkas Nurhayati dihentikan," ungkap Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar, Selasa (1/3/2022) malam, saat konferensi pers di Markas Polres Cirebon Kota. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Hutamrin.
Menurut Fahri, penghentian perkara Nurhayati akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kejari Cirebon. Sebab, kasus Nurhayati sudah P21 atau berkasnya lengkap sehingga ditangani jaksa penuntut umum.
Nurhayati merupakan mantan bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota pada 30 November 2021. Padahal, ia turut mengungkap tindakan eks Kepala Desa Citemu berinisial S yang diduga menyelewengkan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta.
Awalnya, ia diduga menyerahkan anggaran pendapatan dan belanja desa kepada kepala desa sebanyak 16 kali, bukan kepada aparat desa yang berwenang. Hal itu melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Meski demikian, berdasarkan penelitian lebih lanjut oleh kejaksaan, Nurhayati disebutkan tidak bersalah. "Hasil penelitian, Kejari Cirebon belum mendapatkan niat jahat terhadap perbuatan Nurhayati sehingga pada hari ini kami mengeluarkan SKP2. Kami lakukan secepatnya," ujar Hutamrin yang menargetkan penerbitan SKP2 itu malam ini.
Dengan demikian, lanjutnya, sudah ada kepastian hukum atas pencabutan status tersangka Nurhayati. Adapun kasus eks Kepala Desa Citemu berinisial S yang diduga korupsi tetap dilanjutkan. Saat ditanya terkait evaluasi atas perkara Nurhayati, Hutamrin enggan berkomentar. Fahri juga langsung masuk ke ruangannya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Minggu (27/2/2022), mengatakan, kasus Nurhayati akan dihentikan. Menurut dia, mekanisme penghentian perkara itu bisa dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh polri atau SKP2.
Hal itu disampaikan setelah Nurhayati mengirim surat kepada Mahfud pada Rabu (23/2). Kasus Nurhayati juga sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial serta media massa. Warganet juga membuat petisi agar status tersangka Nurhayati ducabut.
Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, mengapresiasi keputusan Kejari Cirebon yang menerbitkan SKP2 terhadap perkara kliennya. Pihaknya berharap penetapan tersangka terhadap pelapor dugaan korupsi, seperti Nurhayati, tidak lagi terjadi.