Cakupan koperasi berbasis syariah di Sumsel masih sangat kecil. Kurangnya literasi dan stigma yang muncul di tengah masyarakat menjadi penyebabnya. Padahal pangsa pasar ekonomi syariah besar.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Cakupan koperasi berbasis syariah di Sumsel masih sangat kecil. Kurangnya literasi dan stigma yang muncul di tengah masyarakat menjadi penyebabnya. Padahal, pangsa pasar ekonomi syariah cukup besar.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Selatan Amiruddin, Selasa (1/3/2022), di Palembang, mengatakan, jumlah koperasi berbasis syariah di Sumsel masih sangat kecil. Dari 8.600 koperasi yang terdaftar, hanya 178 koperasi yang berbasis syariah.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman warga Sumsel tentang ekonomi syariah. Masih banyak yang berpikir koperasi syariah tidak modern dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Mereka juga tidak tahu bagaimana menjalankan koperasi berbasis syariah sesuai dengan akidah dan kaidah yang berlaku.
Untuk hal yang paling mendasar, misalnya, dalam proses pemberian pinjaman yang baru bisa terlaksana melalui proses akad yang sudah disepakati antara koperasi dan anggotanya. ”Jangankan orang awam, koperasi yang berbasis syariah pun terkadang masih keliru mengoperasikan badan usahanya itu,” ujarnya.
Karena itu, butuh dukungan dari semua pihak agar memberikan tambahan pengetahuan melalui bimbingan serta pelatihan agar mereka yang bergelut di sektor ini dapat menerapkannya usahanya dengan baik. ”Seperti fungsinya, koperasi dari anggota dan untuk anggotanya,” kata Amiruddin.
Dalam satu tahun ini, lanjut Amiruddin, pihaknya berharap akan ada pertumbuhan koperasi syariah di Sumsel paling tidak ada 25 koperasi yang bermigrasi dari konvensional ke syariah. ”Kita tidak usah muluk-muluk. Karena untuk meyakinkan mereka saja, butuh usaha lebih keras,” ujarnya.
Apalagi, saat ini kepercayaan warga terhadap koperasi terkadang terusik lantaran banyak kasus penyimpangan yang terjadi akibat ketidakjujuran pengurus ataupun anggota koperasi. Hal ini menyebabkan dari 8.600 koperasi yang ada di Sumsel hanya 50 persen yang masih aktif.
Selain masalah integritas, koperasi itu berguguran lantaran usahanya yang telah tutup atau memang pengurus koperasi yang vakum. ”Masalah inilah yang harus kita benahi bersama,” ujar Amiruddin.
Ketua Forum Dai Ekonomi Islam Sumsel Ulil Amri menyebutkan, masih kurangnya minat masyarakat membentuk koperasi syariah lantaran kurangnya literasi. Jika dilihat secara umum, kata Ulil, indeks literasi warga Sumsel terhadap ekonomi syariah terbilang sangat rendah, yakni hanya 6 persen, jauh dari indeks literasi syariah secara nasional yang sudah mencapai 13 persen.
Jangankan orang awam, koperasi yang berbasis syariah pun terkadang masih keliru mengoperasikan badan usahanya itu.
Padahal, pangsa pasar ekonomi syariah secara nasional terbilang tinggi, yakni 30 persen. Kelemahan inilah yang harus terus dikikis dengan memberikan pemahaman secara berkelanjutan kepada warga. Salah satunya dengan membuat buku tentang ekonomi syariah bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Buku tersebut berisikan tentang cara pelaksanaan ekonomi syariah secara benar. Pengetahuan ini diharapkan dapat berdampak pada meningkatnya cakupan ekonomi syariah di Sumsel. ”Nantinya buku tersebut akan disebar di 2.200 masjid dan mushala di Sumsel. Harapannya, buku itu akan dibacakan oleh khatib sehingga lebih banyak warga yang mengerti tentang ekonomi syariah,” ungkapnya.
Adapun terkait stigma tidak modern dan kaku harus ditangkal dengan mengajak setiap badan usaha syariah ke dalam ekosistem digital. Kebanyakan warga yang beralih dari perbankan atau koperasi syariah ke konvensional lantaran sejumlah layanan yang belum terdigitalisasi.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru berpendapat,modernisasi badan usaha berbasis syariah sudah sangat mendesak untuk mengikis stigma yang telanjur muncul di masyarakat. Hal ini juga harus dibarengi dengan konsistensi serta kejujuran para anggota dan pengurus koperasi. ”Mari kita buat koperasi syariah tidak kaku, tetapi tetap mengedepankan akidah dan kaidah yang berlaku,” ucap Herman.