Akselarasi Percepatan Pembangunan IKN Tunggu Aturan Turunan Rampung dan Pimpinan Otorita Terbentuk
Pemerintah meyakini proses pembangunan IKN Nusantara akan terakselerasi begitu pimpinan otorita dan aturan turunan prioritas UU IKN rampung. Penyelesaian aturan tersebut akan dituntaskan dalam beberapa minggu ke depan.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terbentuknya pimpinan otorita dan selesainya lima aturan turunan prioritas Undang-Undang Ibu Kota Negara Nusantara diyakini akan mengakselarasi percepatan pembangunan ibu kota negara yang baru. Saat ini pemerintah sedang menyelesaikan percepatan pengesahan lima aturan turunan prioritas UU IKN, yaitu dua peraturan pemerintah dan tiga peraturan presiden.
Dua peraturan pemerintah (PP) tersebut adalah PP Kewenangan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara serta PP Pendanaan dan Anggaran yang sejak Januari 2022 berada dalam proses pembahasan. Adapun tiga perpres yang statusnya dalam proses penyusunan ialah Perpres Otorita IKN, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Perpres Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.
”Ini lima aturan yang segera diselesaikan beberapa minggu ke depan. Dan, insya Allah, hakulyakin, setelah pimpinannya terbentuk, lima aturan turunannya selesai, maka proses pembangunan IKN akan semakin akseleratif,” kata Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Slamet Soedarsono pada seminar dalam jaringan kehumasan bertajuk ”Pemindahan Ibu Kota Negara” yang digelar Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (25/2/2022).
Ini lima aturan yang segera diselesaikan beberapa minggu ke depan. Dan, insya Allah, ’hakulyakin’, setelah pimpinannya terbentuk, lima aturan turunannya selesai, maka proses pembangunan IKN akan semakin akseleratif.
PIC atau penanggung jawab untuk PP Kewenangan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Kementerian Dalam Negeri, PP Pendanaan dan Anggaran (Kementerian Keuangan), Perpres Otorita IKN (Kementerian PPN/Bappenas), Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (Kementerian PPN/Bappenas), dan Perpres Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional). Kelima aturan turunan prioritas UU IKN tersebut ditargetkan selesai dalam kurun waktu 2 bulan setelah RUU IKN diundangkan.
Terkait dengan tahapan, pada kesempatan tersebut Slamet menuturkan bahwa pemindahan tahap awal dilakukan dari tahun 2022-2024. ”Jadi, infrastruktur dasar yang utama selesai dibangun dan beroperasi untuk penduduk pionir ini: ASN, TNI, dan Polri. Membangun sarana utama, misalnya. istana kepresidenan, perkantoran, dan perumahan di KIPP,” katanya.
Pada tahap ini juga ada pemindahan ASN (aparatur sipil negara) tahap awal, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri). ”Insya Allah akan dipindah T-1, (yakni tahun) 2023. Kemudian Presiden direncanakan pindah ke KIPP sebelum 16 Agustus 2024. (Pada tahap awal ini juga ada) inisiasi sektor-sektor ekonomi prioritas,” ujar Slamet.
Pada 10 tahun berikutnya, yakni dari tahun 2025-2035, adalah membangun IKN sebagai area inti yang tangguh. Tahap selanjutnya, dari tahun 2035-2045, yakni membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota; yakni IKN Nusantara, Samarinda, dan Balikpapan, untuk percepatan pembangunan Kalimantan Timur. ”Dan 2045 ke depan, mengokohkan reputasi (IKN Nusantara) sebagai kota dunia untuk semua,” kata Slamet.
Secara administratif, wilayah IKN terletak di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Wilayah IKN memiliki luasan wilayah darat sekitar 256.142 hektar dan luasan wilayah perairan laut sekitar 68.189 hektar. ”IKN terbagi atas tiga wilayah perencanaan,” kata Slamet.
Pertama, kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dengan luas wilayah sekitar 6.671 hektar yang merupakan bagian dari kawasan IKN. Kedua, kawasan IKN dengan luas sekitar 56.180 hektar. Ketiga, kawasan pengembangan IKN dengan luas wilayah sekitar 199.962 hektar.
Merujuk KLHS atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis (2019), populasi optimum setelah pemindahan IKN sekitar 2 juta penduduk. Hal ini dengan pertimbangan kemampuan penyediaan air dan pemanfaatan ruang optimal secara ekonomis dan berkelanjutan serta pengendalian risiko berikut dampaknya.
Slamet menuturkan, pemerintah menerjemahkan visi Indonesia 2045 ke dalam rencana pemindahan IKN. Pemindahan Ibu Kota Nusantara tersebut dilakukan dalam mendukung pilar pembangunan Indonesia 2045 yang salah satunya adalah menyangkut aspek pemerataan pembangunan. Perubahan mendasar yang menentukan hari depan Indonesia ini membutuhkan keputusan besar dan merepresentasi kemajuan bangsa.
”Bapak Presiden dengan tegas mengatakan bahwa (pemindahan IKN) ini dorongan kuat untuk semakin mempercepat terwujudnya pemerataan pembangunan. (Pembangunan) Tidak Jawa-sentris, tetapi lebih Indonesia-sentris,” kata Slamet.
Selain pemerataan pembangunan, pilar pembangunan Indonesia 2045 yang akan didukung melalui pemindahan IKN juga mencakup pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pilar berikutnya adalah pembangunan ekonomi berkelanjutan. Berikutnya adalah pilar ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan. Reformasi kelembagaan dan birokrasi menjadi sangat penting dalam konteks ketahanan nasional tersebut.
Slamet menuturkan, pemindahan IKN pun merupakan salah satu strategi untuk menerjemahkan tujuan pembangunan berkelanjutan. IKN akan menjadi sumber pertumbuhan baru dan menyeimbangkan ekonomi antarwilayah. ”Perjuangan selama ini untuk memeratakan wilayah, untuk memajukan luar Jawa, ternyata puluhan tahun tidak mudah. Dengan pemindahan IKN ini, diharapkan pemerataan akan semakin signifikan, perwujudannya akan semakin cepat,” katanya.
Perjuangan selama ini untuk memeratakan wilayah, untuk memajukan luar Jawa, ternyata puluhan tahun tidak mudah. Dengan pemindahan IKN ini diharapkan pemerataan akan semakin signifikan, perwujudannya akan semakin cepat.
Landasan kemajuan bangsa
Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mengatakan, narasi utama yang perlu terus digaungkan adalah menyangkut alasan pemindahan ibu kota negara. ”Pemindahan ibu kota negara adalah menjadi landasan kemajuan bangsa untuk menggeser orientasi pusat pertumbuhan menuju Indonesia-sentris demi keadilan dan kesejahteraan,” katanya.
Menurut Usman, narasi ini perlu terus disampaikan kepada masyarakat, termasuk kepada para ASN. Kebijakan pemindahan ibu kota negara tidak diambil secara tergesa-gesa, tetapi sudah melewati banyak kajian dan penelitian dari segala aspek, mulai dari geografis, sosiokultural, ekonomi, hingga infrastruktur.
Secara terpisah, sebelumnya, CEO dan Co-Founder Narasi Institute Achmad Nur Hidayat berpendapat bahwa sebaiknya Presiden Jokowi menunda pembangunan IKN untuk menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait dengan gugatan yang dilayangkan para inisiator petisi berjudul ”Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara”. Petisi daring tersebut sudah ditandatangani lebih dari 33.000 orang.