Pipa Limbah Pabrik Serat Rayon di Sukoharjo Patah, Warga Keluhkan Pencemaran
Pipa pembuangan limbah milik pabrik serat rayon di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, didapati patah. Hal itu menimbulkan bau menyengat dan mengganggu warga setempat. Kejadian ini sudah terjadi beberapa kali.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Sejumlah pekerja sedang memperbaiki pipa pembuangan limbah milik PT Rayon Utama Makmur yang sempat patah dan mencemari sungai, di Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). Kerusakan pipa menyebabkan limbah terbuang langsung ke sungai dan menimbulkan bau menyengat. Pihak perusahaan minta waktu 30 hari untuk perbaikan pipa.
SUKOHARJO, KOMPAS — Pipa pembuangan limbah sebuah pabrik serat rayon di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, patah dan memicu bau menyengat hingga mengganggu warga setempat. Menurut informasi, peristiwa serupa sudah terjadi beberapa kali. Pengelola pabrik minta waktu 30 hari untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Pabrik tersebut adalah PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang berlokasi di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Adapun pipa pembuangan limbah yang patah berada di Sungai Gupit, Desa Gupit, Kecamatan Nguter.
Kerusakan pipa, pertama kali, diketahui oleh salah seorang warga setempat, yakni Hirman (32), Minggu (20/2/2022). Rumahnya hanya berjarak sekitar 600 meter dari titik pipa yang patah. Awalnya, patahan pipa itu tak dapat terlihat karena debit sungai sedang tinggi. Sementara pipa berada di dasar sungai.
Seorang warga menunjuk salah satu pipa pembuangan limbah milik PT Rayon Utama Makmur yang sempat patah dan mencemari sungai, di Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). Kerusakan pipa menyebabkan limbah terbuang langsung ke sungai dan menimbulkan bau menyengat. Pihak perusahaan minta waktu 30 hari untuk perbaikan pipa.
”Jadi, kalau debitnya tinggi, patahan pipa tidak terlihat. Hari Minggu, debit sungai mulai surut. Baru itu kelihatan bahwa pipa pembuangannya patah,” kata Hirman saat ditemui di lokasi patahnya pipa pembuangan, Kamis (24/2/2022) siang.
Patahnya pipa pembuangan, ujar Hirman, bukan kali ini saja terjadi. Seingatnya, pipa pembuangan limbah tersebut sudah patah lebih dari tiga kali. Titik patahannya berbeda-beda. Salah satu titik patahan pipa sebelumnya berjarak hanya beberapa meter dari lokasi patahan terakhir. Bahkan, patahan tersebut juga tak kunjung diperbaiki sejak lima bulan lalu.
Hirman mengungkapkan, dampak patahnya pipa pembuangan berupa kemunculan bau menyengat. Bau tersebut muncul setiap kali pabrik membuang limbah. Waktu pembuangan limbahnya tak menentu. Bisa siang, sore, atau tengah malam.
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA
Warga terdampak polusi bau pabrik serat rayon PT Rayon Utama Makmur berunjuk rasa di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/11/2018). Warga menuntut penutupan pabrik PT RUM karena memunculkan polusi bau yang menyengat.
”Kalau pembuangan limbah dilakukan siang hari, itu bisa terlihat jelas oleh mata. Air sungai warnanya nanti menghitam. Mirip seperti air comberan. Baunya sangat menyengat. Ini mengganggu kami beraktivitas,” kata Hirman.
Hirman beranggapan, sejak awal pipa pembuangan dipasang kurang optimal. Ia menduga terjadi kebocoran pada beberapa titik saluran pembuangan tersebut. Sebab, meski tak terlihat ada patahan pipa, air sungai selalu menghitam setiap kali ada pembuangan limbah. Air dan tanah setempat juga diduga tercemar. Dugaan itu muncul, ujar Hirman, dari penghitaman tanah yang dilintasi pipa tersebut.
Air sungai warnanya nanti menghitam. Mirip seperti air comberan. Baunya sangat menyengat. Ini mengganggu kami beraktivitas.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo Agus Suprapto menyampaikan, aduan mengenai patahnya pipa pembuangan tersebut diterimanya lewat media sosial pada Minggu. Hari itu juga, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan meninjau kondisi patahan ke lokasi. Peninjauan dilakukan hingga Senin (21/2/2022) bersama dengan tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng.
”Dari peninjauan, kami membuat berita acara atas laporan tersebut. Lalu, kami memberikan imbauan agar segera diberikan perbaikan. Pihak perusahaan meminta waktu 30 hari untuk memperbaiki saluran pembuangan yang rusak. Ini terhitung sejak Senin kemarin,” kata Agus.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Seorang warga melintas dengan perahu bambu di aliran Sungai Bengawan Solo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (9/9/2021). Diduga terjadi pencemaran akibat limbah minuman beralkohol, dengan jenis ciu, yang dibuang ke sungai tersebut. Akibatnya, PDAM Toya Wening Kota Surakarta sempat menghentikan operasional salah satu instalasi pengolahan airnya akibat kepekatan air yang meningkat.
Menurut penjelasan pihak perusahaan, ujar Agus, patahan pipa sudah terjadi sejak lama. Namun, perusahaan belum bisa memperbaiki karena tingginya debit air sungai. Pihak perusahaan juga mengklaim, sejak awal Januari, belum melakukan produksi dan pembuangan limbah. Baru beberapa hari terakhir, perusahaan tersebut menjalankan kembali produksi.
Agus menambahkan, kejadian serupa pernah terjadi. Pada 2018, perusahaan tersebut sempat diberikan sanksi tidak boleh beroperasi selama 18 bulan. Saat itu, banyak bagian pada saluran pembuangan limbah yang patah. Untuk itu, perusahaan juga diminta memperbaiki pipa dan penanganan bau dari limbah.
”Dulu kami pernah berikan sanksi agar perbaikan pipa sampai ke Sungai Bengawan Solo. Perusahaan mengaku sudah terpasang semua. Mungkin karena kondisi pemasangannya kurang kuat, atau terkena tekanan air, dia akhirnya mengambang dan patah,” kata Agus.
Warga desa yang terdampak polusi bau limbah dengan manajemen PT Rayon Utama Makmur (RUM). Kesepakatan dicapai, Jumat (19/1).
Untuk kasus terkini, lanjut Agus, pihaknya tak bisa berbuat banyak selain memberikan imbauan. Ia menyatakan tidak bisa lagi memberikan sanksi kepada perusahaan. Sebab, menurut Undang-Undang Cipta Kerja, katanya, kewenangan pemberian sanksi berada pada pemerintah pusat. Untuk itu, pihaknya juga menyampaikan kasus tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
”Saya mau mengirim surat ke sana (perusahaan) sebagai bentuk teguran tertulis juga tidak punya kewenangan. Akhirnya, kami komunikasi dengan KLHK. Kemungkinan dalam waktu dekat ada yang turun dari tim KLHK,” kata Agus.
Sementara itu, PT RUM belum bisa dikonfirmasi terkait dengan peristiwa patahnya pipa pembuangan limbah milik mereka. Kompas berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui pesan singkat dan sambungan telepon, tetapi tidak ada balasan dari pihak perusahaan.