Direktur Ditangkap karena Korupsi, Perusahaan Air Minum Bitung Jamin Keberlanjutan Layanan
Perumda Air Minum Duasudara Bitung menjamin layanan air bersih bagi pelanggannya tetap berjalan di tengah investigasi dugaan korupsi yang menjerat direkturnya, RL. RL diduga menyelewengkan dana hibah Rp 14 miliar.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Duasudara Bitung menjamin layanan air bersih bagi pelanggannya tetap berjalan di tengah investigasi dugaan korupsi yang menjerat RL, direkturnya. RL diduga menyelewengkan dana hibah dari pemerintah pusat senilai Rp 14 miliar pada 2017-2018.
Hesky Goni, perwakilan bidang Hubungan Masyarakat (Humas) dan Pengaduan Perumda Air Minum Duasudara Bitung, menyatakan, RL (49) masih menjabat sebagai direktur hingga kini. Belum ada pelaksana tugas yang mengambil alih perannya, tetapi kegiatan perusahaan berlangsung seperti biasa.
”Masih ada manajer umum dan manajer teknis yang menjalankan tugas sehari-hari. Operasionalisasi perusahaan tidak terpengaruh sama sekali (oleh penangkapan RL). Itu masalah pribadi beliau. Pelayanan terhadap pelanggan tetap seperti biasa,” ujar Hesky, Selasa (22/2/2022), ketika dihubungi via telepon dari Manado.
RL ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulut pada 1 Februari 2022. Ia diduga menyelewengkan dana hibah layanan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 14 miliar pada 2017-2018.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, RL melakukannya dengan membuat surat-surat dan nota pembayaran pelanggan fiktif. Aksinya dimulai dengan membuat surat pernyataan bahwa perusahaan yang dipimpinnya memiliki kelebihan kapasitas (idle capacity) pasokan 50 liter per detik.
”Surat pernyataan tersebut merupakan persyaratan dasar untuk bisa ikut program. Tersangka juga mencetak nota pembayaran dari pelanggan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Air minum tidak pernah dialirkan ke pelanggan-pelanggan tersebut. Namun, semua surat palsu itu berhasil memperolehkan dana hibah bagi Kota Bitung,” kata Jules.
Kecurigaan akan program itu muncul setelah pemeriksaan ahli pengairan dari Politeknik Negeri Manado mengungkap, Perumda Air Minum Duasudara Bitung tidak memiliki idle capacity. Sumber airnya pun tidak ada. Karena itu, RL dilaporkan ke kepolisian pada 19 April 2021.
Kepolisian pun meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut untuk melaksanakan audit. Terungkaplah bahwa nota-nota yang dijadikan syarat mendapatkan hibah ternyata palsu. Pelanggan tak pernah merasa membayarkan uang tersebut.
”Audit investigas BPKP berkesimpulan, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 14 miliar. Kepolisian menyita beberapa barang bukti dokumen berupa fotokopi surat-surat kelengkapan administratif yang berhubungan dengan program hibah,” ujar Jules.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Komisaris Besar Nasriadi mengatakan, pihaknya sedang melacak aset-aset terkait. RL diduga membangun instalasi air minum dengan pipa dan bermacam peralatan lain, tetapi tidak difungsikan. Instalasi tersebut tak pernah dialiri air bersih.
”Kami masih menelusuri beberapa barang yang sudah dibelanjakan dan tidak bermanfaat. Kami juga menyelidiki apakah barang itu dipakai untuk kepentingan lainnya atau diberikan ke pihak lain,” ujar Nasriadi.
Tersangka jelas tidak berdiri sendiri.
RL diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1. Ia terancam penjara maksimal 20 tahun.
Kendati begitu, RL diyakini tidak bekerja sendirian. Nasriadi sempat menyebut satu nama perusahaan, tetapi belum ada pihak dari perusahaan tersebut yang ditangkap. ”Bisa jadi ada penelitian fiktif di balik upaya mendapatkan dana hibah ini. Tersangka jelas tidak berdiri sendiri. Ini akan berkembang dengan tersangka lain yang membantu melakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Hesky Goni menyatakan, dirinya belum mempelajari dugaan penyelewengan dana hibah yang terjadi pada 2017-2018. Saat itu, ia mengaku belum menjabat di posisinya sekarang. Namun, ia menyebut, dana hibah tersebut dimanfaatkan pula bagi pelanggan.
”Sejak dana hibah turun, ada sambungan baru ke masyarakat dan mereka menikmatinya. Ada alat-alat baru juga, seperti meteran bagi pelanggan. Apa ada hasil pembelanjaan yang mangkrak, saya tidak bisa menjawab karena itu ranah teknis,” ujar Hesky.
Perumda Air Minum Duasudara Bitung memercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. Hesky pun menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena layanan akan terus berlangsung. ”Kalau ada kerusakan jaringan, kami akan langsung perbaiki. Artinya, ini tidak mengganggu pelayanan ke masyarakat,” katanya.
Pada Maret 2021, perusahaan daerah tersebut melayani 20.232 pelanggan, tak sampai 10 persen dari 225.134 populasi Kota Bitung yang tercatat pada 2020. Saat itu, RL menyatakan rencana meningkatkan jumlah pelanggan hingga 1.500 orang.
Hesky mengatakan sedang tak memegang data jumlah pelanggan per Februari 2022. Ia mengatakan, sebagian pelanggan aktif membayar tagihan, sedangkan lainnya digolongkan pasif karena sering menunggak pembayaran. Pihaknya pun memberikan keringanan berupa membayar dengan cara mencicil. ”Kalau tidak ada iktikad baik pelanggan untuk membayar, meterannya kami cabut,” katanya.