Masuk PPKM Level 3, Banjarmasin Gelar Operasi Yustisi Penegakan Prokes
Operasi yustisi dan pengetatan protokol kesehatan kembali dilakukan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pendisiplinan diharapkan membuat kasus melandai saat bulan suci Ramadhan sehingga warga bisa Tarawih bersama.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Operasi yustisi dan pengetatan protokol kesehatan kembali dilakukan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Pendisiplinan diharapkan membuat kasus melandai sehingga saat bulan Ramadhan tiba April nanti, warga dapat melakukan shalat Tarawih bersama.
Operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan ditandai dengan Apel Bersama Kesiapan Operasi Yustisi dan Pengetatan Protokol Kesehatan di Lapangan Kamboja, Senin (21/2/2022). Hadir Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Kepala Polresta Banjarmasin Komisaris Besar Sabana Atmojo Martosumito, dan Komandan Kodim 1007/Banjarmasin Kolonel Inf Oki Andriansyah Adiwirya.
Menurut Ibnu, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin bersama TNI dan Polri bertujuan untuk menekan kasus Covid-19 di Banjarmasin yang beberapa minggu belakangan ini melonjak lagi. Upaya pendisiplinan itu diharapkan dapat membuat kasus melandai saat memasuki bulan puasa atau bulan suci Ramadhan sehingga warga bisa melaksanakan shalat Tarawih berjemaah di masjid-masjid.
”Kami perlu dukungan dari semua elemen masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan. Bagi yang belum divaksin, kami imbau untuk segera vaksin,” ujarnya.
Banjarmasin masuk PPKM level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali, yang berlaku pada 15-28 Februari 2022. Di Kalsel, PPKM level 3 juga berlaku di Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Tengah, dan Hulu Sungai Utara.
Pada Senin (21/2/2022), terjadi penambahan kasus positif 327 orang di Kalimantan Selatan sehingga kasus aktif menjadi 6.034 orang atau 7,64 persen dari total kasus positif. Banjarmasin masih tercatat sebagai penyumbang kasus terbesar dengan jumlah kasus aktif sebanyak 2.650 orang atau 43,92 persen dari total kasus aktif provinsi.
Kalau kedapatan tidak pakai masker, jangan marah kalau ditegur ataupun mungkin dilakukan pembinaan oleh Satuan Tugas Covid-19. (Ibnu Sina)
Ibnu Sina mengatakan, semua unsur harus berkomitmen untuk kembali menyosialisasikan dan menggalakkan penegakan hukum protokol kesehatan sebagaimana ketentuan Inmendagri No 11/2022 itu. Razia protokol kesehatan akan menyasar tempat-tempat keramaian dan mobilitas warga pada malam hari.
”Kalau kedapatan tidak pakai masker, jangan marah kalau ditegur ataupun mungkin dilakukan pembinaan oleh Satuan Tugas Covid-19 yang bertugas di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya.
Sabana menyatakan, kepolisian mendukung pelaksanaan operasi yustisi di Banjarmasin dan akan mulai melakukan patroli bersama guna mengingatkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa lonjakan kasus saat ini.
”Kami bersama TNI, Pemkot Banjarmasin, dan instansi terkait lain akan saling bersinergi dan berkolaborasi melaksanakan operasi yustisi. Dalam operasi ini kami tetap mengedepankan upaya preemtif dan preventif,” katanya.
Selain upaya penegakan disiplin protokol kesehatan, lanjut Sabana, Polresta Banjarmasin juga menggencarkan vaksinasi Covid-19 melalui Gerai Vaksin Presisi yang ada di setiap kantor kepolisian sektor ataupun vaksinasi dari rumah ke rumah.
”Secara bersama-sama kita wujudkan herd immunity (kekebalan kelompok) di Kota Banjarmasin. Kalau Banjarmasin sehat, ekonomi pasti akan kuat,” ujarnya.