LPSK Serahkan Kompensasi bagi Penyintas Terorisme di Bali
LPSK menyerahkan kompensasi bagi 43 orang korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Bali, Jumat (18/2/2022). Secara keseluruhan, LPSK sudah menyerahkan kompensasi bagi 357 korban terorisme masa lalu.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sebanyak 43 penyintas dan ahli waris kejadian terorisme di Bali mendapat kompensasi senilai Rp 6,165 miliar dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Bantuan itu diharapkan ikut memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi para penyintas.
Penyerahan kompensasi digelar di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Jumat (18/2/2022). Selain dihadiri ketua dan para wakil ketua LPSK, acara ini juga dihadiri anggota Komisi III DPR, perwakilan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan perwakilan pemerintah daerah.
Pembayaran kompensasi ini sesuai amanat Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Penyintas terorisme ini adalah orang terdampak langsung tindak pidana terorisme sebelum UU No 5 Tahun 2018. Mereka terdampak peristiwa Bom Bali 1 (2002), Bom Bali 2 (2005), dan penembakan di Desa Paunica, Poso, Sulawesi Tengah, yang berdomisili di Bali.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menerangkan, sebanyak 43 orang ini adalah bagian dari 357 penyintas terorisme sebelum berlakunya UU No 5 Tahun 2018 atau disebut korban terorisme masa lalu (KTML). Penerima kompensasi terdiri dari 8 orang ahli waris korban meninggal dunia, luka berat (4), dan luka sedang (25) serta luka ringan (6).
Besaran kompensasi diberikan berdasar derajat luka. Penyintas menderita luka ringan mendapatkan Rp 75 juta, luka sedang (Rp 115 juta), dan luka berat (Rp 210 juta). Untuk korban meninggal, ahli waris korban mendapat kompensasi Rp 250 juta.
Hasto menerangkan, sesuai PP No 35 Tahun 2020, kompensasi diserahkan kepada korban tindak pidana terorisme yang mendaftar selambat-lambat 22 Juni 2021. Hasto mengatakan, terhadap korban terorisme yang belum mengurus hak kompensasi sampai batas akhir pada 22 Juni 2021, LPSK tetap memberikan pelayanan pemulihan medis maupun pemulihan psikologis.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap, kompensasi itu ikut membantu memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi para korban. Susilaningtias juga berharap kompensasi dimanfaatkan secara bijaksana. ”LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah untuk membangun program pembekalan atau pelatihan kewirausahaan,” kata dia.
Pengurus Yayasan Istri, Suami, dan Anak (Isana) Dewata, yang juga penyintas Bom Bali 1, Thiolina F Marpaung, menyatakan, warga terdampak terorisme di Bali yang tergabung dalam yayasannya sudah menerima kompensasi tersebut. Kompensasi itu hak yang diterima korban terorisme.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali Dewa Putu Mantera, yang mewakili Gubernur Bali, menyatakan, sistem keamanan di Bali terus diperkuat. Mantera menyatakan, kompensasi yang diterima korban maupun ahli waris korban agar dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Anggota Komisi III DPR I, Wayan Sudirta, menyatakan, kompensasi itu sudah ditunggu lama. Sudirta meminta para penyintas tidak menyerah dan tidak takut terhadap terorisme. Namun, ia menerangkan agar mereka selalu waspada terkait ancaman terorisme.