Lampaui Gelombang Delta, Kasus Covid-19 di Lampung Tembus 800 Per Hari
Kasus Covid-19 di Lampung terus melonjak hingga melampaui puncak gelombang varian Delta. Epidemiolog mengingatkan agar pemerintah menekan risiko penularan virus.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kasus baru Covid-19 di Lampung terus melonjak hingga menembus angka 800 orang per hari. Epidemiolog mengingatkan agar pemerintah menekan risiko penularan karena peningkatan kasus harian saat ini sudah melampaui gelombang Delta yang terjadi pada Juli-Agustus 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Satgas Penanganan Covid-19, Jumat (18/2/2022), tercatat ada penambahan 800 kasus baru Covid-19. Dua hari sebelumnya, kasus baru Covid-19 berturut-turut bertambah 873 kasus dan 743 kasus. Secara kumulatif, penambahan kasus Covid-19 di Lampung dalam kurun waktu tiga hari terakhir sebanyak 2.416 kasus.
Saat gelombang kedua pandemi Covid-19 varian Delta, penambahan kasus harian di Lampung berkisar 500-700 kasus per hari. Berdasarkan data, penambahan kasus Covid-19 terbanyak terjadi pada 4 Agustus 2021, yakni mencapai 717 kasus.
Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Lampung Ismen Mukhtar mengatakan, kemunculan varian Omicron memang membuat penularan virus SARS-CoV-2 saat ini lebih cepat. Kondisi ini juga sudah terjadi di sejumlah negara yang lebih dahulu melewati gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Kendati sebagian besar orang yang terpapar Covid-19 saat ini mengalami gejala ringan dan sedang, pemerintah harus tetap mewaspadai lonjakan kasus. Pasalnya, semakin banyak orang yang tertular akan meningkatkan risiko kematian bagi warga lansia atau orang yang belum divaksin. Apalagi, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Lampung per 16 Februari 2022 baru mencapai 59,35 persen.
”Meski secara persentase tingkat kematian akibat Covid-19 saat ini lebih rendah, peningkatan kasus harus tetap diwaspadai karena secara absolut jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 akan terus bertambah,” kata Ismen saat dihubungi Kompas dari Bandar Lampung, Jumat sore.
Ia menyatakan, upaya menekan risiko penularan harus dilakukan sejak hulu dengan promosi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. Selama ini, pelonggaran aktivitas kegiatan masyarakat cenderung diikuti oleh penurunan tingkat kepatuhan warga dalam menerapkan prokes, terutama memakai masker. Hal itulah yang meningkatkan risiko penularan virus di masyarakat.
Menurut dia, pemerintah daerah semestinya tidak hanya melakukan pelacakan kasus Covid-19, tapi juga memastikan kepatuhan warga dalam menerapkan prokes sehari-hari. Dengan cara itu, pemda baru bisa menekan risiko penularan tanpa harus meningkatkan level PPKM.
Selama ini, pelonggaran aktivitas kegiatan masyarakat cenderung diikuti oleh penurunan tingkat kepatuhan warga dalam menerapkan prokes, terutama memakai masker. (Ismen Mukhtar)
Saat ini, ada lima kabupaten/kota di Lampung yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Kelima daerah itu adalah Kota Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Utara, Pesawaran, dan Way Kanan. Sementara enam kabupaten lain berstatus PPKM level 2, yakni Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Selatan, dan Kota Metro.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, Reihana, menuturkan, pemerintah kabupaten/kota melakukan penyekatan di wilayah perbatasan untuk menekan risiko penularan virus. Ia menyebut, sebagian besar pasien yang terpapar virus Covid-19 di Lampung adalah warga yang baru pulang dari luar kota.
Menurut dia, pengawasan di pintu masuk Lampung penting untuk mencegah penularan Covid-19 dari luar daerah. Untuk itu, warga yang akan masuk ke Lampung harus dipastikan bebas Covid-19 dengan tes usap antigen atau PCR.
Selain pengawasan di pintu masuk, pemerintah kabupaten/kota yang menerapkan status level 3 juga diminta memperketat izin keramaian untuk mencegah kerumunan. Selama dua pekan ke depan, pemda tidak akan menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan resepsi pernikahan.
Selain itu, pemerintah daerah juga menutup sementara sejumlah tempat hiburan, seperti bioskop dan kebun binatang. Kegiatan operasional toko, restoran, dan warung UMKM juga dibatasi hingga pukul 21.00.