Bobol ATM Rp 2,4 Miliar hingga Bisa Sewa Helikopter, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi
AT (29) mengakali sistem mesin ATM setor tunai dan mencuri Rp 2,4 miliar dalam tiga bulan. Ia ditangkap Polda Kaltim dan terancam hukuman 8 tahun penjara.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap seorang pria di Kota Samarinda, Kaltim, karena tertangkap tangan membobol mesin anjungan tunai mandiri atau ATM. Dalam tiga bulan menjalankan aksi kejahatannya, lelaki 29 tahun itu mencurangi sistem pada mesin ATM dan menggasak Rp 2,4 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan pihak perbankan ke kepolisian. Pihak perbankan menemukan keganjilan di neraca keuangan karena mendapati jumlah uang yang terbaca oleh sistem mesin ATM tidak sesuai dengan jumlah uang yang ada di dalam kotak penyimpanan uang.
Dari laporan bank, hal itu terjadi mulai September 2021 sampai Januari 2022. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai pelaku melalui CCTV di sejumlah mesin ATM. Polisi kemudian mengantongi satu nama, yakni AT, yang berdomisili di Samarinda.
”Setelah kami pelajari modusnya, pelaku kemudian kami tangkap pada 5 Januari 2022 di Samarinda saat sedang menjalankan aksinya,” ujar Yusuf ketika dihubungi, Jumat (18/2/2022).
Selama tiga bulan itu, AT menjalankan aksinya di enam mesin ATM di Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kutai Barat. Ia mengakali sistem ATM tanpa membongkar mesinnya. Hal itu ia pelajari ketika menjadi teknisi di sebuah perusahaan jasa perawatan dan perbaikan mesin ATM.
Setelah keluar dari perusahaan tersebut, AT kemudian menjadi pekerja lepas yang menerima jasa perbaikan atau perawatan mesin ATM. Namun, kesempatan itu ia manfaatkan untuk membobol dan mengakali sistem mesin ATM setor tunai Bank BRI untuk memperkaya diri sendiri.
”Modusnya bukan membongkar mesin ATM, melainkan menggunakan cara yang sudah dia pelajari. Kami tidak bisa mengungkap teknisnya karena khawatir akan diikuti pelaku kejahatan lain,” kata Yusuf.
Total uang yang dikumpulkan dari kejahatannya itu Rp 2,4 miliar. Kepada polisi, AT mengatakan sudah menggunakan sebagian uang itu untuk kebutuhan pribadi dan memenuhi gaya hidupnya. Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan polisi berupa struk pembayaran belanja di tempat mewah dengan nilai sekitar Rp 20 juta.
Polisi juga mengamankan barang-barang mewah AT, seperti Iphone 13 Pro Max, sepatu Nike Air Jordan, dan tas merek Guess. Bahkan, AT menggunakan uang dari aksi kejahatannya itu untuk berlibur ke Bali. Yusuf mengatakan, AT sempat menyewa sebuah helikopter di ”Pulau Dewata” untuk berkeliling ke beberapa tempat.
Saat ini AT berstatus tersangka dan diduga melanggar Pasal 363 KUHP Ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang di tempat berbeda. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menggali kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus ini. ”Saat menjalankan aksi, AT seorang diri. Namun, apakah mungkin ada orang lain yang turut serta, itu akan kami dalami,” katanya.