logo Kompas.id
NusantaraSelewengkan Dana Covid-19, Dua...
Iklan

Selewengkan Dana Covid-19, Dua ASN Minahasa Utara dan Seorang Pengusaha Terancam Hukuman Mati

Dua aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Minahasa Utara serta seorang pengusaha diancam hukuman mati karena terlibat korupsi dana penanganan Covid-19 pada 2020. Mantan bupati diduga juga terlibat.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 4 menit baca
Tersangka korupsi dana penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa Utara dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Sulawesi Utara di Manado, Selasa (15/2/2022).
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Tersangka korupsi dana penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa Utara dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Sulawesi Utara di Manado, Selasa (15/2/2022).

MANADO, KOMPAS — Dua aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, serta seorang pengusaha diancam hukuman mati karena terlibat korupsi dana penanganan Covid-19 pada 2020. Mantan bupati saat itu, Vonnie Anneke Panambunan, yang sedang diproses hukum dalam kasus korupsi lain, diduga juga terlibat.

Dua ASN tersebut adalah JNM alias Johana, bekas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Minahasa Utara serta MMO alias Marten, bekas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Minahasa Utara. Keduanya ditahan di Markas Kepolisian Daerah Sulut beserta SE alias Sutrisno, Direktur CV Dewi.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000