logo Kompas.id
NusantaraHambatan Mendapatkan Keadilan ...
Iklan

Hambatan Mendapatkan Keadilan bagi Anak Korban Pelecehan Seksual di Aceh

Polemik penggunaan "qanun jinayat" dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dalam menjerat pelaku pelecehan seksual di Aceh masih berkepanjangan. Perlindungan korban perlu dikedepankan.

Oleh
ZULKARNAINI
· 7 menit baca

Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh menggelar konferensi pers, Kamis (10/2/2022), di Banda Aceh, terkait kasus pelecehan seksual di Aceh.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh menggelar konferensi pers, Kamis (10/2/2022), di Banda Aceh, terkait kasus pelecehan seksual di Aceh.

Penggunaan aturan hukum dalam menjerat tersangka pelaku pelecehan seksual pada anak di Aceh masih berpolemik antara qanun jinayat atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berbagai pihak perlu mengedepankan perlindungan pada korban.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000