Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya diperiksa tim penyelidik di tingkat fakultas. Namun, terduga juga melapor ke polisi.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS — Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, VZL, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, D, diperiksa tim penyelidik di tingkat fakultas, Kamis (10/2/2022). Terkait kasus ini, VZL disebut tengah berupaya melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke polisi.
Dihubungi dari Manado, Sulawesi Utara, Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (FH Unsrat) Toar Palilingan mengatakan, tim memanggil VZL untuk dimintai keterangan tentang tuduhan yang ditudingkan kepadanya. ”Dia akan diperiksa tim fakultas, kemudian kasusnya akan diserahkan ke rektorat,” ujar Toar.
Menurut dia, rektorat yang berhak menjatuhkan sanksi jika nantinya terduga pelaku terbukti bersalah. Ia menjamin kasus ini dapat diselesaikan dengan mengutamakan keadilan bagi korban. Sebab, jika rektorat tidak tegas mengambil tindakan, kasus ini akan diambil alih Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
FH Unsrat telah membentuk tim penyelidik sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Personel tim itu telah memenuhi unsur dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa.
Saat ini, tim belum bisa memberikan informasi tentang hasil pemeriksaan. Namun, Toar yang mengetuai tim itu menyatakan, pihaknya hadir sebagai lembaga yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua warga FH Unsrat.
”Tim ini memberikan pengayoman kepada semua mahasiswa yang terancam perilaku predator seksual. Tim tidak semata-mata menangani kasus ini, tetapi juga hadir untuk melindungi seluruh sivitas akademika dari ancaman kekerasan seksual di perguruan tinggi,” katanya.
Pembentukan tim juga dimaksudkan untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual secara internal di lingkungan universitas saja. Namun, dalam kasus yang sedang dihadapi, kata Toar, VZL telah melaporkan D ke Polda Sulut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Karena itu, pihak eksternal seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) perempuan kini mulai terlibat.
”Sebenarnya, saya ingin batasi penyelesaiannya di internal kampus dulu, tetapi terduga pelaku membawanya ke luar. Jadi, semakin banyak pihak yang terlibat. Beberapa LSM di bidang perempuan sudah mulai mendampingi korban. Tim sudah dibentuk untuk mengawal permendikbudristek. Saya hanya khawatir, kasus ini jadi bola salju,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abraham Abast belum dapat mengonfirmasi adanya laporan dari VZL. “Setahu saya belum, tetapi saya akan cek lagi,” ujarnya ketika dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Dugaan pelecehan seksual VZL terhadap D diungkap Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) FH Unsrat pada awal Februari 2022. Menurut laporan korban, VZL melecehkannya di dalam mobil yang terparkir di area kampus, 15 November 2021. Dosen itu disebut memanggil D dengan alasan perlu merekapitulasi nilai bersama.
Menurut keterangan D kepada LAM FH Unsrat pula, VZL disebut sering meminta D melakukan tindakan yang tak pantas. Mun Djenaan, Koordinator Program Swara Parampuang, LSM perlindungan perempuan di Sulut, juga membetulkan dugaan tersebut, bahkan tidak hanya terhadap D.
Swara Parampuang kini menjadi pendamping korban. Menurut Mun, pihaknya akan segera bertemu dengan korban dan keluarganya untuk memberikan penguatan secara psikologis. Ia pun mendorong korban untuk tetap melapor ke polisi. ”Kalau tidak, pelaku bisa berkeliaran dan mengulangi perbuatannya,” kata Mun.
Ketua LAM FH Unsrat Gabriel Rosok mengatakan, pihaknya terus mendampingi korban selama pemeriksaan berlangsung. Adanya tim penyelidik di tingkat fakultas diharapkan juga mendorong korban-korban lain, jika ada, untuk melapor.