logo Kompas.id
NusantaraPerkara Pelecehan Seksual...
Iklan

Perkara Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bireuen Tertahan di Kejaksaan

Proses hukum perkara dugaan pelecehaan seksual terhadap seorang, anak berusia empat tahun Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, tertahan di kejaksaan setempat. Penyelesaian kasus tersebut menggunakan Qanun Jinayat.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
Para aktivis perempuan menggelar demonstrasi di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/12/2021). Mereka mendesak pemerintah serius melindungi anak-anak dari korban kekerasan seksual
GILANG UNTUK KOMPAS

Para aktivis perempuan menggelar demonstrasi di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/12/2021). Mereka mendesak pemerintah serius melindungi anak-anak dari korban kekerasan seksual

BIREUEN, KOMPAS — Proses hukum perkara dugaan pelecehaan seksual terhadap seorang anak berusia empat tahun di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, tertahan di kejaksaan setempat. Penyelesaian kasus tersebut yang menggunakan Qanun/Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjadi penghambat.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh Tarmizi Yakub dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (10/2/2022), menuturkan, penyidik Kepolisian Resor Bireuen telah menetapkan seorang tersangka atas kasus itu. Yang bersangkutan kini ditahan di polres. Penyidik juga telah melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bireuen.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000