Pemerintah Kota Surabaya segera menangani penyalahgunaan rumah susun sederhana sewa dari penghuni yang bukan kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
AGNES SWETTA PANDIA
Sebagian jalan di depan rumah susun sewa (rusunawa) yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya di Kecamatan Gunung Anyar, yang sudah beroperasi sejak 2021, penuh dengan kendaraan roda empat yang ditutup sepanjang hari sehingga menjadi kumuh, seperti pada Selasa (8/2/2022). Belakangan, jalan yang selama ini menjadi salah satu akses alternatif ke perumahan Wisma Gunung Anyar justru diportal dan di ujung jalan diberi papan bertuliskan ”buntu”.
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mendata ulang semua penghuni di 20 rumah susun sederhana sewa atau rusunawa. Pendataan ulang terkait dengan temuan dewan perwakilan rakyat daerah bahwa sebagian penghuni rusunawa bukan masyarakat berpenghasilan rendah, bahkan aparatur sipil negara.
”Bulan ini sosialisasi kepada penghuni yang tidak berhak agar mereka dapat mengosongkan unit pada bulan depan,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Surabaya Irvan Wahyudrajat, Selasa (8/2/2022).
Dari pendataan ulang, penghuni 20 rusunawa tercatat 4.556 keluarga atau 11.308 jiwa. Penghuni mendiami 4.890 unit dalam 103 blok di 20 rusunawa di ibu kota Jatim itu.
Irvan melanjutkan, dari pendataan ulang terkini, ada 475 keluarga yang bukan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bahkan, 87 keluarga di antaranya adalah keluarga aparatur sipil negara atau pemerintah. Jumlah keluarga ASN itu terdiri dari 65 keluarga ASN aktif dan 22 keluarga ASN sudah pensiun.
AGNES SWETTA PANDIA
Rumah susun sewa (rusunawa) yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya di Kecamatan Gunung Anyar merupakan tahap kedua setelah tahap pertama di sebelahnya sudah beroperasi sejak 2021. Jalan akses satu-satunya yang berada di depan rusunawa, seperti terlihat pada Selasa (8/2/2022), kini menjadi sempit karena banyak kendaraan roda empat diparkir sepanjang hari.
ASN bukan kategori MBR, sementara menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun, salah satu kriteria penghuni ialah MBR.
”Warga yang tidak berhak akan segera terkena putus kontrak,” kata Irvan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Surabaya. Pemutusan itu diyakini tidak sulit ditempuh karena kontrak bersifat bulanan. Warga yang tidak berhak harus segera mencari tempat tinggal sehingga unit yang kosong dapat dimanfaatkan oleh MBR yang memerlukan rusunawa.
Rumah susun sewa Indrapura di Jalan Perak Timur, Surabaya, Minggu (16/8/2020).
Irvan melanjutkan, penghuni rusunawa juga diminta untuk melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan kompleks hunian itu bisa melalui kelurahan, kecamatan, atau aplikasi Wargaku.
Warga yang tidak berhak akan segera terkena putus kontrak. (Irvan Wahyudrajat)
Demikian juga berlaku bagi kalangan warga Surabaya, terutama kelompok prioritas, yakni MBR dan lanjut usia yang memerlukan tempat tinggal. ”Seperti yang dilaporkan, penghuni bukan MBR, ASN, atau bermobil. Padahal, di rusunawa tidak diperkenankan difungsikan sebagai parkir mobil,” katanya.
Penyalahgunaan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta aparatur untuk mendalami lebih jauh penyalahgunaan rusunawa. ASN penghuni rusunawa, jika tidak pindah, berpotensi terkena sanksi. Sementara warga bukan MBR bisa terkena pemindahan secara paksa karena melanggar peraturan daerah. Aparatur juga diminta menelisik apakah ada indikasi penyalahgunaan rusunawa itu dilakukan pejabat pengelola, aparatur pemerintah, dan penghuni.
”Situasi ini menjadi keprihatinan saya mengingat ada 11.000 antrean MBR yang memerlukan rusunawa,” ujar Eri. Di Surabaya ada 20 rusunawa dalam pengelolaan pemerintah setempat. Masing-masing Jalan Urip Sumoharjo, Dupak Bangunrejo, Sombo, Penjaringansari, Warugunung, Wonorejo, Tanah Merah, Randu, Grudo, Pesapen, Jambangan, Siwalankerto, Romokalisari, Keputih, Bandarejo, Gununganyar Sawah, Dukuh Menanggal, Tambak Wedi, Indrapura, dan Babat Jerawat.
Rumah susun sewa (rusunawa) yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya berlokasi di Kecamatan Gunung Anyar dan sudah beroperasi sejak 2021. Sejak rusunawa tersebut berpenghuni, bagian jalan di depan rusunawa penuh dengan kendaraan roda empat yang ditutup sepanjang hari sehingga menjadi kumuh. Belakangan, jalan yang selama ini menjadi salah satu akses alternatif ke perumahan Wisma Gunung Anyar justru diportal.
”Untuk memantau pemanfaatan rusunawa dengan baik, kami membuat e-rusun yang akan terkoneksi dengan pusat data Dinas Sosial, SIM MBR, dan Dispendukcapil,” kata Eri. Dari aplikasi itu nantinya dapat diketahui pemanfaatan rusunawa, kepastian latar belakang penghuni, yakni MBR, data piutang atau tunggakan pembayaran, dan sistem pembayaran digital.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Eddy Christijanto menyatakan siap menempuh penertiban atau pengosongan unit rusunawa dari penghuni yang tidak berhak.
Pengamatan Kompas di rusun Gunung Anyar Sawah, yang sudah berpenghuni sejak September 2021, sekitar wilayah tersebut tampak kumuh. Begitu rusun sudah terisi, bahu jalan di depan rusun menjadi tempat parkir kendaraan roda empat sepanjang hari. Kendaraan tersebut umumnya ditutup atau pakai cover sehingga jalan kian sempit.
Padahal, sebelum rusun beroperasi, jalan tersebut menjadi jalan alternatif warga yang tinggal di perumahan Wisma Gunung Anyar. Belakangan jalan tersebut hanya bisa digunakan oleh penghuni rusun karena portal di Jalan Wiguna Tengah XVI ditutup dan di ujung jalan dipasang papan pengumuman bertuliskan ”buntu!!!”.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony mengatakan, aparatur perlu membenahi kembali tata kelola rusunawa untuk mencegah penyalahgunaan. Wali Kota Surabaya juga perlu berani menyiapkan dan menjatuhkan sanksi kepada aparatur yang terlibat dalam penyalahgunaan rusunawa.