Cegah Penularan Covid-19, Surabaya Ubah Tata Cara Pembelajaran
Situasi Covid-19 yang memburuk memaksa Pemerintah Kota Surabaya mengubah metode pembelajaran tatap muka. Harapannya, bisa menekan munculnya kasus baru.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·2 menit baca
Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)
Tanda lolos pemeriksaan suhu tubuh disiapkan bagi siswa ketika berlangsung simulasi pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 1 Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/8/2020). Bagi siswa dan guru yang hadir diberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan yang berlangsung untuk menguji coba sistem yang akan dilakukan saat nanti pembelajaran tatap muka diberlakukan di tengah pandemi.
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mengubah pembelajaran tatap muka menjadi bergiliran dengan hari yang berbeda. Perubahan ini terkait kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.
Data dari https://infocovid19.jatimprov.go.id/ dan https://lawancovid-19.surabaya.go.id/, sebulan terakhir, di Surabaya ada penambahan 1.494 kasus konfirmasi, yakni dari kumulatif 67.076 kasus menjadi 68.570 kasus. Kasus aktif atau jumlah pasien dirawat dari 4 orang menjadi 584 orang. Kematian bertambah 6 jiwa, dari kumulatif 2.557 jiwa menjadi 2.563 jiwa. Sepekan terakhir, penambahan kasus harian berada dalam kisaran 99-330 kasus.
Sebelumnya, siswa SD dan SMP atau sederajat belajar dengan tatap muka penuh dalam dua sif dalam sehari. Dengan dua sif, siswa masuk bergantian, pagi dan siang. Namun, karena kenaikan kasus yang signifikan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sistem persekolahan diubah. ”Satu hari masuk sekolah satu hari di rumah sehingga ada jeda menekan risiko penularan Covid-19 meluas,” kata Eri, Kamis (3/2/2022).
Suasana pembelajaran tatap muka terbatas di SMP negeri di Surabaya, Jawa Timur. Belum semua SMP negeri dan swasta di Surabaya bisa mengadakan PTMT karena belum mendapat asesmen atau persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sampai saat ini, belum ditemukan penularan Covid-19 pada siswa SD dan SMP atau sederajat di Surabaya. Namun, tes usap PCR secara acak dan rutin setiap pekan bagi siswa siswi sekolah. Selain itu, satuan tugas sekolah tangguh dari guru, tenaga pendidikan, dan pelajar terus diingatkan untuk meningkatkan pengawasan.
”Secara simultan semua bergerak dalam koridor disiplin protokol kesehatan dengan harapan situasi pandemi dapat segera dikendalikan lagi,” ujarnya.
Parahita Candrakumara (15), siswa kelas IX SMP Negeri 21 Surabaya, mengatakan, penerapan sekolah bergantian mulai berlangsung pada Kamis (3/2/2022). ”Pemberitahuan dari wali kelas. Sekolah hari ini online, besok masuk bersamaan dengan penilaian harian (ulangan),” ujar siswa yang tinggal di Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan itu.
Petugas sedang menyemprotkan disinfektan di ruangan di SMPN 3 Jalan Praban Surabaya, Jumat (3/9/2021), sebelum pembelajaran tatap muka digelar.
Sekolah dan Dinas Pendidikan Surabaya belum dapat memastikan sampai kapan sistem ini akan berlangsung. Kepala Dinas Pendidikan Yusuf Masruh mengatakan, pembelajaran bersifat fleksibel atau melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19. Jika situasi memburuk, besar kemungkinan kebijakan diubah kembali menjadi persekolahan online sampai pandemi dianggap terkendali.
”Pembatasan persekolahan ini juga atas rekomendasi ahli-ahli kesehatan sehingga dilaksanakan untuk kepentingan perlindungan peserta didik,” kata Yusuf.
Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Juli Poernomo mendukung kebijakan pemerintah yang mengubah skema persekolahan untuk melindungi keselamatan peserta didik. Sistem baru ini merupakan solusi terbaik agar siswa siswi tetap dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar. Jika terus-menerus secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) seperti sebelumnya dicemaskan akan terjadi penurunan daya belajar dan sosial peserta didik.
”Selain itu, ketika pembelajaran tatap muka penuh dengan dua sif, sekolah pada prinsipnya juga menerapkan skema campuran atau hibrida untuk menggairahkan semangat belajar,” kata Juli. Di Surabaya, persekolahan juga berbasis persetujuan orangtua atau wali peserta didik. Sekolah tidak boleh memaksa peserta didik hadir dalam persekolahan tanpa persetujuan keluarga. Cara ini memperlihatkan kehati-hatian aparatur dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan agar selaras dengan penerapan protokol kesehatan.