Tingkatkan Perlindungan Anak, Kota Padang Didorong Bentuk Komisi Daerah
Keberadaan KPAD diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan perlindungan anak di Padang.
PADANG, KOMPAS — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pendirian Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Kota Padang, Sumatera Barat. Keberadaan KPAD diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan perlindungan anak di Padang. Pemkot Padang merespons baik usulan itu.
Usul itu disampaikan ke Wali Kota Padang Hendri Septa oleh komisioner KPAI saat bertemu di Padang, Rabu, (2/2/2022). Komisioner KPAI Divisi Monitoring dan Evaluasi Jasra Putra mengatakan, selain membahas soal aduan terkait perlindungan anak di Padang, dalam pertemuan itu KPAI juga mendorong pembentukan KPAD di Padang.
”Padang hendak mendorong ke status V (predikat) kota layak anaknya. Kami merekomendasikan pendirian KPAD. KPAD akan menjadi bagian dari peningkatan efektivitas pengawasan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak,” kata Jasra, seusai pertemuan.
Jasra menjelaskan, KPAD akan bertanggung jawab kepada wali kota dan membantu tugas wali kota dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak. Atas usulan itu, kata Jasra, wali kota dan kepala dinas terkait merespons positif usulan KPAI. Menurut dia, alasan perlunya pembentukan KPAD di Padang adalah aduan masyarakat ke KPAI termasuk tinggi, baik terkait perlindungan khusus anak maupun pemenuhan hak anak. Selama 2021, ada 17 aduan dari Padang ke KPAI.
Kasus-kasus itu umumnya mencuat menjadi perhatian nasional, misalnya, pelecehan seksual terhadap dua bocah secara bersama-sama oleh anggota keluarga dan tetangga. ”KPAD adalah lembaga negara yang bertanggung jawab ke wali kota. KPAD diharapkan bisa memberikan masukan, bagaimana program yang ada berjalan efektif, baik pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,” katanya.
Jasra melanjutkan, tugas KPAD sama dengan KPAI, berjumlah tujuh poin. Salah satunya, pengawasan, pemenuhan, dan perlindungan anak. Antara KPAI dan KPAD ada fungsi koordinasi dan saling menguatkan bila ada kasus di daerah. Ditambahkan Jasra, sejauh ini belum ada KPAD di Sumbar. Padang diharapkan menjadi pelopor.
Baca Juga: Lagi, Polresta Padang Tangkap Dua Pelaku Sodomi dan Pencabulan terhadap Anak
”Kami pernah tanda tangani MOU (tentang KPAD) dengan Pemprov Sumbar dengan gubernur lama, Irwan Prayitno. Namun, sekarang jabatannya sudah usai. Sekarang kami tindak lanjuti lagi dengan provinsi,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Padang Editiawarman mengatakan, wali kota secara prinsip menunjukkan keseriusannya terhadap usulan itu. Usulan akan ditindaklanjuti Dinas P3AP2KB Padang.
”Kesediaan Pak Wali Kota memfasilitasi ini adalah poin luar biasa. Wali kota terbuka dan benar-benar ingin berkolaborasi dengan multi-stakeholder. Banyak pemangku kepentingan di Padang (yang mesti terlibat dalam perlindungan anak),” kata Editiawarman.
Keberadaan KPAD, kata Editiawarman, sangat membantu fungsi pengawasan dan fungsi koordinasi penegakan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak dan perempuan. Misalnya, jika ada stakeholder kurang maksimal menjalankan fungsi, KPAD punya kewenangan untuk berkoordinasi sehingga proses perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa berjalan lebih baik.
Baca Juga: Perkosa dan Cabuli Dua Bocah di Padang, Kakek, Paman, dan Kakak Jadi Tersangka
Editiawarman melanjutkan, dalam pertemuan itu, KPAI mendukung perhatian wali kota terhadap perlindungan anak dan perempuan dari tindak kekerasan. Komisi juga mendukung pencerahan ke publik bahwa kota layak anak tidak berarti tidak ada kasus. ”Salah satu substansi kota layak anak, yaitu kasus ada, tetapi pemerintah punya strategi dan cara menanganinya dengan cepat dan sistematis. Padang diakui termasuk cepat, malah Kota Padang lakukan pencarian dini. Ini didukung KPAI,” ujarnya.
Ditambahkan Editiawarman, selama 2021, ada sekitar 53 kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani dinasnya. Sebagian besar kasus itu adalah kekerasan seksual. Selebihnya ada kasus penelantaran anak, kekerasan fisik, dan lainnya. Pelakunya rata-rata orang terdekat.
Adapun terkait dua bocah korban pelecehan seksual oleh anggota keluarga mereka pada November tahun lalu, Editiawarman mengatakan, anak-anak tersebut masih menjalani rehabilitasi. Mereka tidak bisa dikembalikan ke keluarganya karena tidak ada anggota keluarga yang siap.
Belakangan, kasus kekerasan seksual marak terjadi di Sumbar, terutama di Kota Padang. Data Polresta Padang menyebutkan, selama November tahun lalu, setidaknya ada enam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani polisi, baik terhadap anak laki-laki maupun perempuan. Adapun pelaku mulai dari ayah, kakek, paman, kakak, sepupu, hingga tetangga (Kompas.id, 22/11/2021).
Baca Juga: Kasus Meningkat, Cegah Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sumbar
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap dua bocah perempuan usia sembilan tahun dan lima tahun oleh kakek, paman, kakak, sepupu, dan tetangga. Lima dari tujuh pelaku sudah ditangkap dan dua lainnya masih diburu polisi.
Adapun sejak awal tahun, sudah 85 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani oleh Polresta Padang. Angka tersebut jauh lebih banyak dibandingkan dengan data tahun 2020 sebanyak 48 kasus. ”Terjadi peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu,” kata Kepala Polresta Padang Komisaris Besar Imran Amir, Senin (22/11/2021).