Drama Gugatan Pemilihan Ketua RT hingga ke PTUN Kupang
Hasil pemilihan ketua RT digugat hingga ke PTUN Kupang. Hal ini lantaran orang yang terpilih hanya lulusan SMP. Fenomena ini menunjukkan ketua RT menjadi incaran.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·4 menit baca
Yusuf Tuan (54) datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (2/2/2022) pagi. Ia memenuhi panggilan hakim untuk memberikan keterangan terkait gugatan terhadap surat penetapan dirinya sebagai Ketua RT 007 RW 003 Kelurahan Bello, Kota Kupang.
Petani yang berijazah Paket B itu baru pertama kali berurusan dengan hukum. Ia tak menyangka, hasil pemilihan yang membawa dirinya menjadi ketua RT berujung ke ruang persidangan. ”Saya malas urus barang begini, kalau bukan masyarakat yang minta. Sekarang ini lagi musim tanam. Harusnya saya ada di kebun,” ujarnya dengan wajah polos.
Yusuf diangkat lewat pemilihan yang boleh dibilang dramatis. Pada 20 November 2020, ia maju bersama tiga calon lain. Ia unggul signifikan dalam perolehan suara, yakni 39 suara. Peraih suara terbanyak kedua adalah Yulius Patola dengan 23 suara, kemudian Enjela Bilau dengan 12 suara, dah Nimbrot Pistolen dengan 7 suara.
Namun, hasil pemilihan itu dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Pada Pasal 15 Huruf i dikatakan, ketua RT atau RW minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat. Dengan persyaratan itu, Yusuf dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Yusuf lulusan Paket B atau setara dengan sekolah menengah pertama. Para penggugat lalu meminta Lurah Bello menetapkan peraih suara terbanyak kedua, yakni Yulius, sebagai ketua RT. Yulius adalah lulusan sarjana dan kini mengajar di salah satu SMA di Kota Kupang. Lurah Bello kemudian mengangkat Yulius menjadi ketua RT sementara sambil menunggu penetapan secara definitif.
Mengetahui pengangkatan Yulius, warga RT 007 mendatangi Kantor Lurah Bello. Mereka protes. Menurut mereka, Yusuf berhak menjadi ketua RT. Setelah dimediasi dan difasilitasi oleh Lurah Bello dan Camat Maulafa, akhirnya digelar pemilihan ulang pada 31 Maret 2021. Hasilnya, Yusuf terpilih secara aklamasi.
Hasil pemilihan itu kemudian diikuti dengan pengangkatan Yusuf sebagai Ketua RT 007 lewat Surat Keputusan No 01/SKEP/KEL.BLO/01/2021. Namun, keputusan Lurah Bello itu kemudian digugat ke pengadilan tata usaha negara dengan nomor perkara 41/G/2021/PTUN.KPG.
Hofniel Lopsau, panitera pengganti pada PTUN Kupang, lewat surat mengundang Yusuf untuk memberikan kesaksian kepada majelis hakim. Hofniel juga menyebutkan, penggugat tak lain adalah Yunus Patola, peraih suara terbanyak kedua pada pemilihan pertama. Dalam permohonannya kepada pengadilan, Yulius mengatakan, surat penetapan itu tidak sah.
Sekretaris Lurah Bello Deni Patty menyatakan, surat pengangkatan Yusuf sebagai ketua RT sah menurut hukum. Yusuf dipilih oleh mayoritas warga Bello melalui dua kali pemilihan secara demokratis. Artinya, masyarakat menginginkan Yusuf sebagai pemimpin mereka.
Dengan kewenangan yang dimiliki, ketua RT bisa memengaruhi warganya untuk mendukung calon tertentu.
Terkait persyaratan minimal berijazah SMA atau sederajat, Deni menjelaskan, syarat itu tidak bisa dipaksakan jika suara mayoritas menghendaki lain. Terlebih lagi pada pemilihan kedua, masyarakat secara aklamasi menunjuk Yusuf. Kala itu, tiga calon yang lain diundang, tetapi tidak datang.
”Lagi pula, di banyak RT di Kota Kupang ini, yang ketua RT-nya tidak berijazah minimal SMA atau sederajat. Ada yang SMP, bahkan SD,” kata Deni seraya meyakini bahwa majelis hakim PTUN Kupang akan menolak gugatan tersebut.
Jadi incaran
Yusuf mengatakan, ia menjabat ketua RT sejak tahun 2000. Selama lebih dari 10 tahun, ia bekerja tanpa gaji. Mulai 2011, ia dan para ketua RT se-Kota Kupang mendapat insentif sekitar Rp 500.000 per tahun. Kini, insentif ketua RT sebesar Rp 4,75 juta per tahun dan diterima satu kali.
RT 007 kini dihuni 55 keluarga dengan jumlah penduduk 315 jiwa. Kondisi ekonomi sebagian besar warga berada di bawah garis kemiskinan. Kebanyakan dari mereka merupakan petani penggarap, buruh tani, dan pedagang sayur. ”Wilayah RT kami bukan daerah kaya sehingga harus diperebutkan seperti ini. Kalau masyarakat minta saya berhenti, hari ini juga saya berhenti,” ucap Yusuf.
Praktisi hukum di Kota Kupang, Emanuel Pashar, mengatakan, gugatan terhadap hasil pemilihan ketua RT merupakan yang pertama di NTT. Gugatan semacam ini menunjukkan bahwa masyarakat di level paling bawah pun semakin melek hukum. Persoalan yang dialami dibawa ke ranah hukum untuk diselesaikan. Perselisihan di tingkat bawah tidak lagi diselesaikan dengan pengerahan massa yang berpotensi menimbulkan kekacauan.
Di sisi lain, ia menilai bahwa jabatan ketua RT menjadi seksi. Selain insentif, ketua RT berwenang dalam menentukan banyak hal, terutama terkait penyaluran bantuan kepada masyarakat. Penerima bantuan adalah mereka yang direkomendasikan oleh ketua RT. Data dasar yang dibutuhkan berasal dari laporan RT.
Secara politik, lanjutnya, ketua RT ikut berperan dalam proses politik, seperti pemilihan kepala daerah atau pemilihan legislatif. Para kontestan biasanya menjadikan ketua RT sebagai anggota tim sukses. ”Dengan kewenangan yang dimiliki, ketua RT bisa memengaruhi warganya untuk mendukung calon tertentu,” katanya.
Terkait persyaratan calon ketua RT yang minimal lulusan SMA atau sederajat, Emanuel meminta agar aturan itu direvisi. Ketua RT tidak harus berpendidikan tinggi. Jika mayoritas masyarakat mendukung, hal itu harus diakomodasi. Ia pun berencana akan menggugat perda itu ke PTUN untuk direvisi kembali.
Terlepas dari segala perdebatan mengenai gugatan pemilihan ketua RT 007 di Bello, jabatan ketua RT saat ini memang jadi incaran. Tak hanya di kota-kota besar.