logo Kompas.id
NusantaraTamu dan Pendatang di Kota...
Iklan

Tamu dan Pendatang di Kota Magelang Diwajibkan Tes Usap

Setiap tamu dan pendatang di wilayah Kota Magelang kini diwajibkan menjalani tes usap antigen atau PCR. Hal ini sebagai salah satu bentuk kewaspadaan setelah Kota Magelang kembali berstatus level 2 PPKM.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 3 menit baca
Baliho berisi pengumuman bahwa Kota Magelang berstatus level 1 PPKM masih terpajang di salah satu sudut jalan di Kecamatan Magelang Tengah, Selasa (1/2/2022). Mulai 31 Januari 2022, Kota Magelang sudah berubah status menjadi level 2 PPKM.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Baliho berisi pengumuman bahwa Kota Magelang berstatus level 1 PPKM masih terpajang di salah satu sudut jalan di Kecamatan Magelang Tengah, Selasa (1/2/2022). Mulai 31 Januari 2022, Kota Magelang sudah berubah status menjadi level 2 PPKM.

MAGELANG, KOMPAS— Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, menetapkan aturan bagi setiap tamu atau pendatang dari luar kota untuk menjalani tes usap antigen atau polymerase chain reaction (PCR). Aturan ini berlaku baik bagi tamu yang sekadar berkunjung maupun yang menginap di rumah warga.

Wali Kota Magelang M Nur Aziz, Selasa (1/2/2022), mengatakan, menyikapi kebijakan tersebut, setiap warga diminta selalu tanggap dan mau melaporkan kedatangan tamu kepada pengurus RT/RW setempat. Setelah melapor, dibantu oleh pengurus RT/RW untuk proses selanjutnya.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000