Perdagangan Orang Menjamur di Batam, Polisi Ungkap 4 Kasus dalam Seminggu
Bisnis ilegal penyelundupan pekerja migran terus menjamur di Batam, Kepulauan Riau. Berulang kali penangkapan oleh polisi saja belum cukup untuk memberantas perdagangan orang di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.
Oleh
PANDU WIYOGA
·4 menit baca
BATAM, KOMPAS — Bisnis penyelundupan pekerja migran menjamur di Batam, Kepulauan Riau. Dalam satu minggu ini saja polisi mengungkap empat kasus perdagangan orang. Jalur ilegal yang ditempuh pekerja migran dengan menyeberangi Selat Malaka sangat berbahaya. Dalam dua bulan terakhir lima perahu pekerja migran tenggelam dan sedikitnya 37 orang tewas.
Kepala Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang) Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto, Jumat (28/1/2022), mengatakan, dari empat kasus itu, polisi menangkap 6 tersangka dan menyelamatkan 50 calon pekerja migran tanpa dokumen. Ia mendorong warga tak segan melapor ke polisi apabila ada indikasi penyelundupan pekerja migran di lingkungan sekitar.
”Sejak 19 Januari 2022, Polda Kepri memberlakukan operasi untuk memberantas bisnis pengiriman pekerja migran tanpa dokumen. Menindaklanjuti hal itu, hingga 26 Januari, Polresta Barelang berhasil mengungkap empat kasus,” kata Nugroho.
Kasus pertama yang diungkap polisi terkait dengan perahu pengangkut 13 pekerja migran yang tenggelam di perairan Pontian, Johor, Malaysia, pada 18 Januari 2022. Dalam insiden itu enam pekerja migran tewas.
Dari informasi yang diperoleh polisi, perahu naas itu diketahui berangkat dari Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Batam. Maka, pada 19 Januari, polisi mendatangi pulau itu dan menangkap Zamri yang terlibat menyiapkan perahu pengangkut pekerja migran tanpa dokumen.
Dari pengakuan Zamri, diketahui perahu yang tenggelam di perairan Pontian itu milik Yuslan yang juga warga Pulau Terong. Namun, ia sudah kabur saat polisi mendatangi pulau tersebut.
”Yuslan ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Lubuk Baja, Batam, pada 25 Januari 2022,” ujar Nugroho.
Dua tersangka itu dikenai Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan Pasal 83 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Adapun kasus kedua yang dirilis polisi adalah kelanjutan dari penangkapan satu penyelundup pekerja migran tanpa dokumen oleh TNI Angkatan Laut pada 19 Januari. Kini tersangka bernama Stanislaus yang ditangkap TNI AL itu telah dipindahkan ke tahanan Polresta Barelang.
Kemudian, pada 23 Januari 2022, polisi menggerebek penampungan pekerja migran tanpa dokumen di Kecamatan Bengkong, Batam. Di sana, polisi menangkap satu tersangka bernama Kasmini.
Yang terakhir, pada 26 Januari, polisi mengendus kedatangan sembilan pekerja migran tanpa dokumen dari sejumlah daerah melalui Bandara Hang Nadim, Batam. Terkait dengan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni Sadri Anwar dan Baginda Siregar.
Empat tersangka dalam tiga kasus yang terakhir itu dikenai Pasal 81 dan Pasal 83 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Mereka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Pada Desember 2021-Januari 2022 terjadi rentetan lima insiden perahu pengangkut pekerja migran tenggelam di perairan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Sedikitnya 37 orang tewas dan 48 orang hilang dalam lima insiden itu.
Pertama, pada 15 Desember 2021, perahu pengangkut 64 pekerja migran tanpa dokumen tenggelam digulung ombak di perairan Tanjung Balau, Johor. Dalam peristiwa itu 22 calon pekerja migran tewas dan 29 orang lainnya hilang.
Berselang sembilan hari terjadi lagi kecelakaan perahu pengangkut 50 pekerja migran tanpa dokumen di perairan antara Sumatera Utara dan Semenanjung Malaysia. Sebanyak 16 pekerja migran tanpa dokumen hilang.
Sebanyak 16 pekerja migran tanpa dokumen hilang.
Kemudian pada 14 Januari 2022 perahu pengangkut 21 pekerja migran tanpa dokumen tenggelam di perairan antara Riau dan Malaysia. Empat orang tewas dalam insiden itu.
Lagi, pada 18 Januari, perahu pengangkut 13 pekerja migran tenggelam di perairan Pontian, Johor. Dilaporkan enam pekerja migran tewas dalam peristiwa itu.
Terakhir, pada 20 Januari 2022, perahu pengangkut 27 pekerja migran tenggelam di Teluk Ramunia, Johor. Lima pekerja migran tewas dan tiga orang hilang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjung Pinang Mangiring H Sinaga, Jumat (21/1/2022), mengatakan, calon pekerja migran marak menempuh jalur non-prosedural karena Malaysia belum membuka kembali penempatan pekerja migran. Mayoritas pekerja migran tanpa dokumen yang transit di Kepri berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
”Kami akan berkoordinasi dengan UPTD BP2MI di daerah asal calon pekerja migran itu agar memperketat pengawasan. Bila ada indikasi keberangkatan calon pekerja migran tanpa dokumen bisa dikomunikasikan agar kami bisa mencegat di sini,” kata Mangiring (Kompas, 24/1/2022).