logo Kompas.id
NusantaraKementerian ATR/BPN: Reklamasi...
Iklan

Kementerian ATR/BPN: Reklamasi di Danau Singkarak Mesti Dibongkar dan Dipulihkan dalam Jangka Empat Bulan

Perusahaan milik keluarga Bupati Solok yang melakukan reklamasi diwajibkan membongkar dan mengembalikan kondisi danau seperti semula.

Oleh
YOLA SASTRA
· 6 menit baca

Foto <i>drone </i>lokasi reklamasi tanpa izin di Danau Singkarak, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, 16 November 2021.
DOKUMENTASI WALHI SUMBAR

Foto drone lokasi reklamasi tanpa izin di Danau Singkarak, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, 16 November 2021.

PADANG, KOMPAS — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara menjatuhkan sanksi administrasi kepada CV Anam Daro yang melanjutkan reklamasi dan mendirikan bangunan obyek wisata di Danau Singkarak, Sumatera Barat. Perusahaan milik keluarga Bupati Solok itu diwajibkan membongkar dan mengembalikan kondisi danau seperti semula.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000