Kementerian ATR/BPN: Reklamasi di Danau Singkarak Mesti Dibongkar dan Dipulihkan dalam Jangka Empat Bulan
Perusahaan milik keluarga Bupati Solok yang melakukan reklamasi diwajibkan membongkar dan mengembalikan kondisi danau seperti semula.
PADANG, KOMPAS — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara menjatuhkan sanksi administrasi kepada CV Anam Daro yang melanjutkan reklamasi dan mendirikan bangunan obyek wisata di Danau Singkarak, Sumatera Barat. Perusahaan milik keluarga Bupati Solok itu diwajibkan membongkar dan mengembalikan kondisi danau seperti semula.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang di Padang, Jumat (28/1/2022), mengatakan, kementerian memberikan sanksi administrasi terhadap CV Anam Daro. Bupati Solok Epyardi Asda juga sudah menandatangani komitmen penegakan hukum atas pelanggaran tersebut.
”Bupati siap mematuhi semua peraturan dan penegakan hukum. Kami berikan sanksi administrasi, yaitu pembongkaran terhadap tempat itu dan pemulihan danau seperti fungsi sebelumnya. Jangka waktunya empat bulan. Biaya pembongkaran ditanggung perusahaan,” kata Budi seusai pertemuan Kementerian ATR/BPN dan KPK dengan Bupati Solok dan Pemprov Sumbar, Jumat sore.
Baca juga : Reklamasi Ilegal di Danau Singkarak Berlanjut, Potensi Kerugian Negara Rp 3,3 Miliar
Menurut Budi, reklamasi dan pembangunan oleh perusahaan milik keluarga Bupati Solok itu melanggar sejumlah aturan terkait tata ruang dan pemanfaatan sempadan danau. Catatan Kompas, peraturan itu seperti Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok.
”Reklamasi dilakukan sejak 2016. Kami sudah buat plang penghentian kegiatan itu, ternyata masih dilanjutkan. Sekarang, sesuai UU Cipta Kerja, kami memulai dengan sanksi administrasi, termasuk pembongkaran, terakhir pemulihan. Kami akan monitor pelaksanaannya bersama-sama,” kata Budi.
Terkait kekhawatiran Bupati Solok penindakan ini bakal mempengaruhi iklim investasi, Budi mengatakan, itu tidak berdasar. Apa yang dilakukan kementerian sesuai dengan peraturan yang ada. Selanjutnya, kementerian juga akan membantu menyiapkan instrumen pengendalian terkait pemanfaatan di dalam dan sempadan Danau Singkarak, baik yang boleh dibangun, boleh dibangun dengan syarat, dan tidak boleh dibangun.
Selain menjatuhkan sanksi terhadap CV Anam Daro, kata Budi, kementerian dan KPK juga akan menertibkan kegiatan serupa di titik lain Danau Singkarak, bahkan hingga ke proses hukum pidana. “Ini semua dalam rangka negara hadir dalam penyelesaian pelanggaran pemanfaatan tata ruang,” ujarnya.
Reklamasi di Dermaga Jorong Kaluku, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, oleh PT Kaluku Indah Permai, sejak Juli 2016. Perusahaan itu milik Epyardi Asda saat menjabat anggota DPR asal Sumbar. Namun, karena melanggar RTRW Kabupaten Solok, kegiatan itu dihentikan. Luas danau yang ditimbun waktu itu selebar 30-50 meter dan panjang 70-100 meter (Kompas.id, 21/1/2022).
Baca juga : Menjelajahi Danau Singkarak, Kawasan yang Diusulkan Menjadi Geopark Dunia UNESCO
Belakangan, aktivitas reklamasi dilanjutkan kembali. Walhi Sumbar pada 16 November 2021 menemukan kegiatan penimbunan dan pembangunan wahana obyek wisata di atas lahan reklamasi. Berdasarkan analisis citra satelit, telah terjadi reklamasi secara ilegal seluas 2.976 meter2 di lokasi tersebut.
Dalam penindakan ini, KPK juga terlibat langsung dalam upaya penyelamatan danau prioritas nasional itu sebagaimana termuat dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2021. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan Wibisono mengatakan, apa yang dilakukan KPK sebagai upaya pencegahan agar danau sebagai aset negara tidak berpindah ke pihak lain dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Terkait belum ditempuhnya proses hukum pidana atas pelanggaran ini, Yudhiawan mengatakan, KPK mengutamakan pencegahan. “Kalau masih bisa dilakukan pencegahan, itu yang diutamakan. Tidak semua langsung penindakan (pidana). Sesuai program KPK, pencegahan terlebih dahulu, sesuai UU Nomor 19 (Tahun 2019),” kata Yudhiawan.
Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan, mengikuti semua keputusan yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN dan KPK. Pembangunan oleh CV Anam Daro sudah dihentikan sejak dua minggu terakhir. “Saya ikut saja walaupun niat pemda hanya untuk membantu pengembangan wisata di daerah. Kalau disuruh bongkar, saya bongkar,” katanya, sebelum penandatanganan komitmen.
Pejabat Sekretaris Daerah Solok Medison, usai penandatanganan komitmen, menambahkan, bupati mendukung seluruh keputusan kementerian sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Pemkab Solok berkomitmen mengikuti seluruh aturan berlaku.
“Kami dari pemkab akan ikuti ini semua dan menindaklanjutinya. SKPD terkait akan berkoordinasi dengan Pemprov dan dinas terkait untuk menindaklanjuti karena kami cuma punya waktu empat bulan. Kami akan kawal ini. Dirjen (ATR/PBN) akan membantu supervisi untuk pelaksanaannya,” kata Medison.
Medison melanjutkan, agar tidak ada kesan tebang pilih, pemkab juga ingin pelanggaran serupa di sepanjang Danau Singkarak juga ditertibkan. Berdasarkan dokumen pemkab, ada beberapa titik yang telah direklamasi oleh pihak lain.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar Medi Iswandi mengatakan, pemprov berterima kasih kepada KPK dan Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan supervisi. Persoalan reklamasi Danau Singkarak ini akhirnya bisa diselesaikan. Pemprov berkomitmen mengawasi agar perusahaan mematuhi sanksi.
“Kami sudah diskusi dengan KPK dan sekali dua pekan akan melaporkan kondisi di lapangan. Apakah tahapannya sesuai dengan komitmen yang ditandatangani tadi (atau tidak). Jadi, nanti apapun kondisi di lapangan, bagaimana kemajuannya, kami koordinasikan terus dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK,” kata Medi.
Kata Medi, pemprov sebelumnya sudah berupaya menyelesaikan persoalan reklamasi Danau Singkarak ini. Namun, pemprov bukanlah organisasi yang bisa melakukan penindakan sebab tidak punya PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) khusus tata ruang. “Sehingga kami minta bantuan Kementerian ATR/BPN, inilah bentuknya,” ujar Medi.
Secara terpisah, Direktur Walhi Sumbar Uslaini mengapresiasi tindakan KPK, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sumbar yang sudah melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan Bupati Solok dan perusahaan milik keluarganya yang melakukan reklamasi dan pembangunan tanpa izin di sempadan Danau Singkarak.
Uslaini berharap sanksi untuk CV Anam Daro tidak sebatas sanksi administrasi dan paksaan negara untuk membongkar dan memulihkan kondisi danau, melainkan juga menindaklanjutinya dengan proses hukum pidana. “Jika tidak, pelaku perusak lingkungan tidak mendapatkan efek jera,” kata Uslaini.
Menurut Uslaini, reklamasi dan pembangunan di sempadan Danau Singkarak dilakukan bupati dan keluarganya secara tidak secara tiba-tiba, melainkan terencana sejak 2016. Para pelakunya juga adalah orang paham dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Kalau sebatas sanksi administrasi, kami khawatir nanti justru akan ada lagi upaya untuk melahirkan kebijakan-kebijakan atau mendorong perubahan kebijakan yang nanti bisa melegalkan apa yang mereka kerjakan saat ini,” ujar Uslaini.
Ditambahkan Uslaini, kementerian, komisi, dan pemprov mesti benar-benar mengawasi pelaksanaan poin-poin sanksi yang diberikan kepada perusahaan. Jika tidak ada pengawasan dan evaluasi, bakal terjadi pembiaran terhadap pelaku perusakan lingkungan di Danau Singkarak.
Dari perhitungan Walhi Sumbar, potensi kerugian negara di sektor lingkungan di lahan reklamasi seluas 2.976 m itu sedikitnya Rp 3,83 miliar. Rinciannya, biaya kerugian ekologis Rp 1,215 miliar, biaya ekonomi Rp 952 juta, dan biaya lingkungan Rp 1,215 miliar.
Kegiatan reklamasi Danau Singkarak itu, dari kajian Walhi Sumbar, melanggar sejumlah aturan, antara lain Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja. Selanjutnya, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015, dan Perda Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2013.