PT Maspion Kembalikan Lahan untuk Pengembangan Alun-Alun Surabaya
Aset berupa tanah seluas 2.143 meter persegi di seberang Alun-alun Surabaya telah kembali ke Pemerintah Kota Surabaya sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, terutama sebagai ruang publik.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO, AGNES SWETTA PANDIA
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — PT Maspion menyerahkan aset Pemerintah Kota Surabaya berupa tanah seluas 2.143 meter persegi (m2) di Jalan Pemuda 17 setelah ada pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Aset akan dimanfaatkan untuk pengembangan Alun-alun Surabaya dalam Kompleks Balai Pemuda di seberang tanah itu.
Proses penyerahan aset telah dilaksanakan di Kejati Jatim di Surabaya, Rabu (26/1/2022). Penyerahan aset dari Direktur Utama Maspion Alim Markus kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi disaksikan oleh Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir.
”Melalui pendampingan hukum, Kejati Jatim turut membantu penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Dofir, Kamis (27/1/2022). Tanah seluas 2.143 m2 itu ditaksir bernilai lebih dari Rp 200 miliar. Posisi yang amat strategis di jantung kota, dekat dengan Balai Kota Surabaya dan Gedung Negara Grahadi, menjadikan nilai aset itu begitu tinggi.
Menurut Dofir, pemanfaatan aset yang telah diserahkan itu menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya. Sangat diharapkan, Wali Kota Surabaya bisa memanfaatkan aset untuk kepentingan publik atau warga ibu kota Jatim tersebut. Selama dalam masa sengketa antara Maspion dan pemerintah, aset menjadi tidak terurus, padahal bisa dioptimalkan untuk, misalnya, taman, ruang publik, bahkan dikoneksikan dengan Alun-alun Surabaya melalui terowongan.
Eri mengatakan, penyerahan aset itu sekaligus mengakhiri sengketa dan masalah dengan Maspion. Dalam proses sengketa, pemerintah pernah menang di Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, dalam putusan kasasi perdata di Mahkamah Agung, perkara dimenangi oleh pemerintah. Sengketa hukum jika diteruskan dalam perspektif lain tidak membawa manfaat bagi masyarakat Surabaya
”Dengan pendampingan dari Kejati Jatim dan pendekatan luar biasa, aset dapat kembali. Kami akan memanfaatkan untuk pengembangan Alun-alun Surabaya, tetapi dalam prosesnya akan meminta pendampingan Kejati Jatim,” kata Eri. Aset tanah itu telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan nomor register: 12345678-1994-20230-1.
Eri juga menyatakan amat berterima kasih kepada Alim Markus dan Maspion yang telah sukarela menyerahkan aset itu untuk kepentingan Surabaya.
Catatan Kompas, sebelum diserahkan secara sukarela, pada zaman pemerintahan Tri Rismaharini (kini Menteri Sosial), Pemerintah Kota Surabaya gagal mewujudkan pengembangan Kompleks Balai Pemuda untuk Alun-alun Surabaya, termasuk aset di seberang itu. Di Kompleks Balai Pemuda, telah dibuat ruang bawah tanah untuk aktivitas terpadu. Pemerintah juga membuat terowongan yang mengarah ke aset itu.
Eri mengatakan, pemanfaatan aset amat dipertimbangkan untuk kelanjutan program pemerintahan terdahulu, yakni pengembangan Alun-alun Surabaya. Bagaimana wujudnya, apakah, misalnya, berupa taman, bulevar, air mancur, atau arsitektur lain, masih perlu pembicaraan lanjutan.