Polda Jatim akan menggelar sidang etik bagi Brigadir Dua Randy Bagus HS, tersangka kasus aborsi, terhadap Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya yang bunuh diri di makam ayahanda di Mojokerto.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menggelar sidang etik bagi Brigadir Dua Randy Bagus Hari Sasongko (22), tersangka kasus aborsi terhadap Novia Widyasari (22). Korban ialah mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang, yang bunuh diri di samping makam ayahandanya di Sooko, Mojokerto, 2 Desember 2021.
”Akan sidang, masih tunggu konfirmasi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Jumat (26/1/2022) malam. Sidang etik diupayakan digelar pekan ini.
Status tersangka juga masih sebagai anggota Polri meski dalam penahanan. Randy, anggota Kepolisian Resor Pasuruan, ditahan di Polda Jatim sejak 5 Desember 2021 untuk menjalani pemeriksaan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
”Statusnya (sebagai anggota Polri) ditentukan dari sidang nanti,” kata Gatot yang akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri.
Menurut rencana, sidang etik akan menghadirkan keluarga korban. Kemungkinan besar yang akan hadir ialah Fauzun, ibunda korban.
Sebelumnya, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari beraudiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional terkait kelanjutan penanganan kasus Bripda Randy itu. Tim menyerahkan temuan atau fakta baru, yakni percakapan Whatsapp bahwa korban tidak setuju didesak tersangka untuk aborsi.
Desakan aborsi oleh tersangka dibantu keluarganya. Untuk itu, tim meminta perubahan persangkaan pasal pidana yang dikenakan terhadap Randy menjadi Pasal 347 KUHP di mana korban dipaksa aborsi tanpa persetujuan.
”Sebelumnya persangkaan terhadap tersangka adalah Pasal 348 di mana aborsi dengan persetujuan (korban). Tim meminta perubahan persangkaan itu,” ujar Ketua Tim Advokasi Yenny Eta Widyawati.
Adapun kasus ini bergulir sejak kematian korban di samping makam ayahanda. Novia nekat menenggak racun sehingga tewas karena amat tertekan.
Dari penyelidikan tim Polda Jatim, Novia terpaksa menempuh aborsi dua kali atas desakan Randy. Sebelumnya, tersangka dan korban saling kenal sejak Oktober 2019 sehingga kemudian berpacaran.
Dalam masa berpacaran itu, diyakini Randy memerkosa korban sehingga hamil. Namun, korban diminta oleh Randy untuk aborsi. Diketahui bahwa korban terpaksa menggugurkan kandungan dua kali, yakni para Maret 2020 dan Agustus 2021.
Selanjutnya, hubungan mereka diputus sepihak oleh Randy. Korban sempat melaporkan tindakan Randy ke Kepolisian Resor Pasuruan, tetapi tidak mendapat tanggapan. Sementara tekanan terus diterima oleh korban dari Randy dan keluarga tersangka ini sehingga memicu sang mahasiswi bunuh diri.