Pascakecelakaan di Balikpapan, Butuh Titik Temu antara Kegiatan Ekonomi dan Keselamatan Warga
Penerapan aturan yang efektif diperlukan agar ada titik temu antara kegiatan ekonomi dan keselamatan warga setelah kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
KOMPAS/SUCIPTO
Suasana Kilometer 0 Jalan Soekarno-Hatta yanag terlihat menurun, di Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (23/1/2022). Ini adalah lokasi kecelakaan maut pada Jumat (21/1) yang mengakibatkan 4 orang tewas dan 31 orang luka-luka.
BALIKPAPAN, KOMPAS — Setelah kecelakaan di Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022), kegiatan antar-jemput barang menggunakan kendaraan berat terganggu. Penerapan aturan yang efektif diperlukan agar ada titik temu antara kegiatan ekonomi dan keselamatan warga.
Hal itu didiskusikan dalam Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Balikpapan, Rabu (26/1). Forum itu dihadiri perwakilan pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat kepolisian, dan pelaku ekonomi yang menggunakan jasa kendaraan berat.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kaltim Faisal Tola menyebutkan, kebutuhan pokok dan barang penting yang dikirim dari luar Kaltim disimpan di gudang di dalam kota. Setelah kecelakaan, pengiriman barang terkendala karena adanya pembatasan mobilitas kendaraan berat.
”Kita cari win-win solution. Ini harus ada kebijakan yang tidak boleh merugikan keselamatan warga, juga tidak mengganggu suplai kebutuhan pokok,” kata Faisal di sela-sela diskusi.
Suasana Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Balikpapan, Rabu (26/1/2022). Forum ini membahas segala macam kendala dan mencari solusi untuk mencegah kecelakaan maut berulang di Balikpapan.
Saat ini, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud melarang angkutan barang dengan berat lebih dari 10 ton melintas di dalam kota pada pukul 05.00-22.00 Wita. Faisal menerima aturan tersebut. Ia berharap ada koordinasi lanjutan untuk membahas kebijakan yang lebih detail agar suplai kebutuhan tidak terganggu.
Salah satu kendala dalam pembatasan ini adalah penyimpanan barang yang baru datang dari luar Kalimantan. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan mencatat, ada dua kapal dari Pare-Pare dan empat kapal dari Surabaya yang mengantar truk pembawa barang pokok, beberapa di antaranya sayur dan beras.
Kita cari win-win solution. Ini harus ada kebijakan yang tidak boleh merugikan keselamatan warga, juga tidak mengganggu suplai kebutuhan pokok.
Jadwal kedatangan kapal itu berbeda-beda, dari pagi hingga malam hari. Sesuai peraturan, kapal itu harus langsung berlayar kembali setelah menurunkan tumpangan. Sebelumnya, barang-barang itu langsung diantar ke tujuan masing-masing. Namun, dengan adanya pembatasan angkutan barang, truk-truk tersebut harus menunggu di sekitar pelabuhan.
”Sedangkan kita kekurangan lapangan penumpukan. Semua itu kami serahkan kepada stakeholder bagaimana kita mencari jalan keluarnya,” kata Kepala Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Balikpapan Jusmin.
Kondisi truk tronton yang mengalami rem blong dan menabrak puluhan kendaraan di Simpang Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022).
Koordinasi lanjutan
Sejumlah catatan juga diuraikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Elvin Junaidi. Setelah adanya pembatasan kendaraan barang, terdapat antrean kendaraan berat yang diparkir di Jalan Soekarno-Hatta di Kilometer 13. Para pengemudi terpaksa berhenti di sana untuk menunggu pukul 22.00 Wita, waktu yang dibolehkan bagi kendaraan berat masuk ke dalam kota.
Kondisi itu membuat badan jalan yang dilewati kendaraan lain berkurang. Ia berharap kondisi ini bisa diselesaikan satu per satu dengan kerja sama antara kepolisian, pemerintah, dan pengusaha. Saat ini, pihaknya berkoordinasi untuk pembangunan jalur penyelamat dan peletakan rambu lalu lintas di sekitar daerah rawan kecelakaan di Balikpapan.
Di dalam forum itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Sonny Irawan menyatakan akan terus melakukan diskusi untuk mencari solusi terbaik. Sebab, setelah disahkannya UU Ibu Kota Negara, kelak akan banyak barang yang masuk melalui Kota Balikpapan.
Pihaknya juga akan memperketat pengawasan dan pemeriksaan truk over dimension dan over loading di Kaltim. Kendaraan logistik yang mengangkut barang berlebih akan langsung ditindak.
”Apa yang kita lakukan hari ini masih perlu untuk komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi kembali,” kata Sonny.