logo Kompas.id
NusantaraBupati Probolinggo dan...
Iklan

Bupati Probolinggo dan Suaminya Didakwa Terima Suap dari Penjabat Kades

Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, didakwa terlibat suap jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo 2021. Imbalannya Rp 20 juta per penjabat.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 5 menit baca
Sidang dakwaan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1/2022).
RUNIK SRI ASTUTI

Sidang dakwaan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1/2022).

SIDOARJO, KOMPAS — Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, didakwa terlibat suap jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Terdakwa mematok imbalan Rp 20 juta bagi setiap penjabat untuk masa jabatan enam bulan.

Tarif untuk menjadi penjabat kepala desa sebesar Rp 20 juta dan disertai upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar. Selain itu, terdakwa mematok tarif Rp 20 juta per orang untuk menjadi kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000