KUALA KAPUAS, KOMPAS — Entong (23) ditahan polisi karena dugaan kasus pemerkosaan terhadap adik iparnya, RI (16). RI tak kuasa melawan karena lehernya dicekik dan diancam oleh Entong.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Ajun Komisaris Kristanto Situmeang menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari Ibur (59), ayah korban. Pihaknya langsung menangkap dan memeriksa terduga pelaku di Kantor Polres Kapuas, Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
”Pelaku sudah kami tahan dan sedang kami proses, bukti-bukti juga sudah dikumpulkan. Proses hukum sedang berjalan,” kata Kristanto saat dihubungi dari Palangkaraya, Minggu (23/1/2022).
Sejumlah remaja yang tergabung dalam Forum Peduli Kesehatan Remaja Indonesia menari dan membentangkan poster saat mengampanyekan kewaspadaan terhadap kekerasan seksual di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kejadian pemerkosaan tersebut, lanjut Kristanto, terjadi pada Minggu, 16 Januari 2022. Saat itu pelaku dan korban berada di rumah. Mereka tinggal serumah, tepatnya di Desa Pematang, Kecamatan Kapuas Kuala.
Peristiwa itu terjadi pada pukul 01.00, saat semua anggota keluarga sedang tertidur. Entong masuk ke kamar RI, lalu langsung mencekik lehernya dan meminta RI tidak bersuara. Entong pun melepaskan pakaian RI dengan paksa.
Seusai memerkosa RI, Entong yang bernama asli Rahman Irfansyah pergi meninggalkan rumah. RI kemudian melaporkan perbuatan suami dari kakaknya itu kepada orangtuanya.
”Pelapor tidak terima kejadian itu tentunya, lalu melapor kepada kami dan (pelaku) langsung ditindak,” ujarnya.
Baca juga : Pelaku dan Korban Pencabulan di Katingan Masih di Bawah Umur
Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/1/2022) di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, sekitar pukul 16.00. Polisi membawa pelaku ke Polsek Kapuas Kuala dan memeriksanya, juga mengumpulkan barang bukti.
”Ini pemerkosaan dengan korban di bawah umur,” ungkap Kristanto.
Ia menyebutkan, kejadian tersebut merupakan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Entong diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Catatan kasus
Kalteng belum terlepas dari situasi darurat kekerasan seksual terhadap anak. Pelakunya pun sebagian besar merupakan orang-orang di lingkungan rumah.
Pada 2020, Polda Kalteng mencatat, setidaknya terdapat 38 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kalteng. Jumlah itu meningkat pada tahun 2021. Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Polda Kalteng mencatat, tahun lalu jumlah kasus kekerasan seksual yang ditangani mencapai 85 kasus dan kekerasan fisik sebanyak 22 kasus. Kabupaten Katingan dan Kotawaringin Barat menjadi dua wilayah dengan kasus kekerasan seksual terbanyak sepanjang tahun lalu dengan masing-masing 11 dan 15 kasus.
Masyarakat membubuhkan cap tangan sebagai dukungan terhadap gerakan Hentikan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak yang digelar Seknas Perempuan Pendukung Jokowi di area bebas kendaraan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (22/6/2017).
Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Mamut Menteng Kalteng Margaretha Winda Febiana Karotina mengungkapkan, situasi darurat kekerasan seksual perempuan dan anak di Kalteng terlihat dari terus bertambahnya kasus hampir di tiap wilayah. Hal itu dipengaruhi banyak faktor, salah satunya media sosial.
”Banyak sekali konten seronok yang disebar luas begitu saja,” ungkap Winda.
Dalam kasus kekerasan seksual, menurut dia, baik aparat maupun pemerintah perlu fokus pada penanganan mental atau psikologi korban, apalagi jika korban di bawah umur, di samping penegakan hukum yang terus berlanjut.
Baca juga: Anak Usia 9 Tahun di Katingan Dicabuli Ayah Tiri dan Lima Tetangganya
Winda menuturkan, proses pendampingan terhadap korban bahkan harus dilakukan seumur hidup. Salah satu yang paling efektif adalah dengan mengajarkan proses pendampingan kepada keluarga atau orang-orang di sekitar korban.
”Rumah aman itu sebenarnya penting sekali, sayangnya di Kalteng ini hanya ada di Palangkaraya. Kami khawatir korban menjadi sosok yang brutal di masa depannya jika tidak ditangani serius psikologinya,” ujarnya.