Setelah Kecelakaan Maut Balikpapan, Gubernur Kaltim Bahas Opsi Pembangunan ”Fly Over”
Setelah terjadi kecelakaan maut di Muara Rapak, Balikpapan, Gubernur Kaltim akan berkoordinasi dengan DPRD hingga Kementerian PUPR untuk membuat jalan layang atau ”fly over” di simpang empat itu.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
SUCIPTO
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (tengah) diwawancara setelah menjenguk korban kecelakaan maut Simpang Rapak yang dirawat di RSKD Balikpapan, Sabtu (22/1/2022).
BALIKPAPAN, KOMPAS — Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor akan berkoordinasi dengan DPRD hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membahas pembangunan jalan layang atau fly over di simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan. Rencana ini untuk mencari solusi agar tak terjadi kecelakaan maut berulang di lokasi tersebut.
Dalam kunjungannya ke Balikpapan, Isran menjenguk korban kecelakaan yang masih dirawat di rumah sakit. Di sela-sela kunjungan itu, ia menyatakan akan segera membahas opsi pembangunan jalan layang untuk mencegah kecelakaan yang membahayakan pengemudi di Simpang Rapak.
”Secepatnya. Habis ini dibahas. Saya kira mudah-mudahan ada anggaran (APBD Provinsi Kaltim) tahun 2022,” ujar Isran, Sabtu (22/1/2022).
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan pembangunan jalan layang di Simpang Muara Rapak pada 2019. Namun, usulan itu belum disepakati saat rapat anggaran dengan DPRD Provinsi Kaltim. Setelah kejadian ini, Isran akan berusaha untuk mengajukan proyek jalan itu lagi tahun 2022.
”Rencana proyek multiyears di Balikpapan itu ada dua, salah satunya (jalan layang) Muara Rapak. Saya akan berkoordinasi juga dengan Menteri PUPR. Kebetulan jalan itu juga jalan nasional,” kata Isran.
Kompas/Sucipto
Suasana pembersihan jalan setelah terjadi kecelakaan di simpang Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022).
Sepanjang 2009 sampai Januari 2021, setidaknya terjadi 11 kecelakaan di jalan menurun perempatan Muara Rapak tersebut. Sebagian besar akibat rem kendaraan blong. Kejadian terakhir pada Jumat (21/1/2022) pagi adalah yang terparah dengan korban meninggal dunia 4 orang dan luka-luka 31 orang.
Isran menyebutkan, opsi pembangunan itu dinilai menjadi salah satu solusi. Sebab, tingkat kemiringan jalan Soekarno-Hatta menuju Simpang Muara Rapak memiliki kemiringan 10 persen. Pada 2020, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan menyebutkan, kemiringan ideal jalan sepanjang 250 meter itu 6-7 persen.
Dalam kunjungan yang sama, Kepala Polda Kaltim Inspektur Jenderal Imam Sugianto berharap kecelakaan yang baru terjadi bisa menjadi titik tolak untuk mewujudkan rekayasa jalan di Simpang Muara Rapak. Setelah kejadian tersebut, anggota kepolisian dan Dinas Perhubungan Balikpapan melakukan penjagaan bersama di titik rawan kecelakaan Muara Rapak.
”Korps Lalu Lintas Polri insya Allah akan turun ke Balikpapan untuk melakukan kajian. Mudah-mudahan dengan kejadian ini menjadi titik tolak untuk mewujudkan rekayasa jalan dan ke depan tak terjadi lagi kecelakaan di lokasi,” kata Imam.
DICKY INDRATNO
Infografik kecelakaan beruntun di Kota Balikpapan
Ia menyebutkan, MA (48), sopir truk tronton penyebab kecelakaan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari PT Putra Jaya, perusahaan pemilik truk kontainer 20 feet tersebut.
”Perkembangan lebih lanjut, Senin (24/1), kami akan update hasil penyidikan kasus ini,” katanya.
Pembatasan jam melintas
Setelah kecelakaan beruntun tersebut, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengeluarkan Surat Edaran No 551.2/0516/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Kota Balikpapan. SE ini berlaku sejak 22 Januari 2022.
Dalam peraturan tersebut, kendaraan pengangkut peti kemas atau kontainer 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan traktor head dan kereta tempelan yang dilengkapi twist lock. Adapun kendaraan angkutan barang dengan berat lebih dari 10 ton dilarang melintas pukul 05.00-22.00 Wita.
”Mobilitas kendaraan angkutan barang pada pukul 22.00-05.00 Wita melalui Jalan Tol Km 13-Karang Joang-Manggar,” ujar Rahmad.
Sebelumnya, jam operasional kendaraan diatur dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan No 60/2016. Dalam peraturan itu, kendaraan 40 feet dilarang melintas di dalam kota pukul 06.00-21.00, sementara kendaraan 20 feet tak boleh melintas pukul 06.30-09.00 dan 15.00-18.00.