Turut Menerima Suap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Terancam 20 Tahun Penjara
Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim didakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut karena turut menerima uang komitmen (”commitment fee”) dari kontraktor Robi Okta Fahlevi.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, didakwa melakukan korupsi karena turut menerima dana komitmen (commitment fee) dari kontraktor Robi Okta Fahlevi. Hal itu agar kontraktor mendapatkan 16 paket proyek dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim APBD tahun 2019 dengan pagu Rp 130 miliar. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ricky Benindo Magnas, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (21/1/2022). Kesepuluh terdakwa mengikuti sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan ini secara virtual dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Ke-10 terdakwa itu adalah Indra Gani (45), Ishak Joharsah (47), Piardi ( (40), Subahan (51), Mardiansah (45), Fitrianzah (46), Marsito (51), Muhardi (52), Ari Yoca Setiaji (30), dan Ahmad Reo Kosumo (29). Mereka didakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berupa dana komitmen dengan total nilai Rp 2,36 miliar. Ke-10 terdakwa mendapat bagian dengan jumlah beragam. Indra Gani memperoleh uang Rp 460 juta, Ishak mendapat Rp 300 juta, sedangkan lainnya mendapatkan masing-masing Rp 200 juta.
Uang tersebut merupakan bagian dari dana komitmen yang dipatok oleh bekas Bupati Muara Enim Ahmad Yani, yakni 15 persen dari nilai proyek. Sebesar 10 persen di antaranya dibagikan kepada bekas Wakil Bupati, Juarsah, dan 25 anggota DPRD Muara Enim.
Adapun 5 persen sisanya dibagikan kepada bekas Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim Ramlan Suryadi, bekas Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar, dan Ketua Pokja Unit Lelang Pemerintah Ilham Sudiono. Mereka semua sudah divonis, termasuk sang kontraktor Robi Okta Fahlevi.
Ricky mengatakan, secara keseluruhan, ada 25 anggota DPRD Muara Enim yang mendapatkan hadiah atau janji dari Robi. Adapun 15 anggota DPRD Muara Enim lainnya masih menjalani proses penyidikan. Awalnya, ada kesepakatan bahwa setiap anggota DPRD Muara Enim mendapat jatah Rp 200 juta. Namun, ada beberapa anggota yang mendapat jatah lebih karena merasa senior atau menjabat sebagai ketua fraksi.
Sampai saat ini, ungkap Ricky, beberapa terdakwa sudah mengembalikan uang baik secara penuh maupun dibayar dengan cara dicicil. ”Walau tidak bisa menghentikan proses hukum, tentu ini menjadi hal yang meringankan. Saya harap semua terdakwa bisa mengembalikan uang tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, ke-10 terdakwa dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara hingga 20 tahun. Atas dakwaan ini, sejumlah terdakwa mengajukan eksepsi (keberatan).
Husni Chandra, kuasa hukum dari terdakwa Piardi, Marsito, dan Ari Yoca, mengajukan eksepsi pertama atas dakwaan jaksa. Menurut dia, ada beberapa hal yang harus dibenahi, seperti 10 terdakwa yang dijadikan dalam satu berkas. Padahal, mereka memiliki kuasa hukum yang berbeda-beda yang tentu memiliki pendapat yang juga beragam.
Selain itu, dia menilai pengembalian uang dari para kliennya seharusnya dimasukkan dalam berkas dakwaan. Namun, itu tidak dimasukkan. Bahkan, beberapa kuasa hukum meminta agar penyerahan uang juga disertai dengan berita acara.
Hal lain lagi adalah keinginan dari para kliennya untuk menghadiri persidangan secara langsung atau setidaknya mereka dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Palembang. ”Selain untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya, mereka juga memiliki hak untuk dijenguk oleh keluarganya,” ujarnya.
Atas permintaan tersebut, Ricky menuturkan, itu sangat tergantung dari kesediaan pihak rumah tahanan (rutan) apakah kapasitas cukup untuk menampung mereka semua. ”Hal ini tentu akan kami koordinasikan dulu dengan semua pihak terkait,” katanya.
Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan berharap jaksa dan kuasa hukum dapat berkoordinasi tentang pemindahan terdakwa ke Palembang. Adapun untuk sidang eksepsi akan digelar Rabu (26/1/2022).