logo Kompas.id
NusantaraTurut Menerima Suap, 10...
Iklan

Turut Menerima Suap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Terancam 20 Tahun Penjara

Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim didakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut karena turut menerima uang komitmen (”commitment fee”) dari kontraktor Robi Okta Fahlevi.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
Sebanyak 10 terdakwa kasus korupsi Muara Enim, yang merupakan bekas anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2024, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang secara virtual, Jumat (21/1/2022).
RHAMA PURNA JATI

Sebanyak 10 terdakwa kasus korupsi Muara Enim, yang merupakan bekas anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2024, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang secara virtual, Jumat (21/1/2022).

PALEMBANG, KOMPAS — Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, didakwa melakukan korupsi karena turut menerima dana komitmen (commitment fee) dari kontraktor Robi Okta Fahlevi. Hal itu agar kontraktor mendapatkan 16 paket proyek dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim APBD tahun 2019 dengan pagu Rp 130 miliar. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ricky Benindo Magnas, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (21/1/2022). Kesepuluh terdakwa mengikuti sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan ini secara virtual dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000