Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan, Perwira Polisi Dicopot
Semula, seorang warga Boyolali berinisial R (28) diduga menjadi korban pemerkosaan. Namun, niat hatinya melapor ke aparat kepolisian, R justru kembali mengalami pelecehan verbal dari oknum perwira.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI, NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
BOYOLALI, KOMPAS — Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga. Semula, seorang warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, berinisial R (28) diduga menjadi korban pemerkosaan. Namun, niat hatinya melapor ke aparat kepolisian, R justru kembali mengalami pelecehan verbal dari oknum perwira. Kini, oknum tersebut dicopot dari jabatannya.
Kisah pilu tersebut berawal dari kejadian yang dialami R pada 10 Januari 2022. Saat itu, ia didatangi seorang pria yang mengaku anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah di rumahnya, sekitar pukul 05.30. Pria itu juga menunjukkan kartu tanda anggota kepolisian miliknya kepada R. Tujuan kedatangan pria tersebut ialah membantu urusan hukum suami R. Sebelumnya, suami R ditangkap akibat kasus perjudian.
”Dia dibawa pergi ikut saja karena takut suaminya sedang bermasalah. Mau menolong di-iya-kan saja,” kata kuasa hukum R, Hery Hartono, saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).
Awalnya, mereka mendatangi Kepolsian Resor Boyolali. Di sana, pria tersebut mengarahkan R agar persoalan suaminya diurus ke Polda Jateng. Mereka berangkat melewati Jalan Tol Mojosongo.
Di tengah perjalanan, R sempat merasa cemas. Ia bertanya-tanya akan dibawa ke mana dirinya. Namun, ia diminta diam saja dan mengikuti perintah dari pria tersebut. Bahkan, ia sempat berencana melompat dari mobil, tetapi rambutnya dijambak. Ia juga diancam dengan pisau.
Kekhawatiran R terbukti. Alih-alih dibawa ke Polda Jateng, R justru diajak menepi ke sebuah hotel di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Ia mengalami pemerkosaan di sana. R berhasil melarikan diri saat pria yang memerkosanya tak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol. Ia pulang ke rumahnya dengan taksi daring.
Selanjutnya, R melaporkan peristiwa yang dialaminya ke aparat kepolisian, siang harinya. Ia datang ke Polres Boyolali ditemani saudaranya. Ia mengaku dilayani dengan baik sewaktu mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Boyolali.
Pelaporan dilanjutkan ke Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali. Di ruangan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Boyolali Ajun Komisaris Eko Marudin menanyakan kasus yang dialaminya. Ucapan Eko justru membuat R semakin sakit hati. Lebih-lebih, semua petugas yang berada di ruangan tersebut berjenis kelamin pria.
”Ada petugas yang menjelaskan peristiwa yang saya alami. Dia (Kasatreskrim) malah menanggapi seperti ini, ’lha piye penak?’ (bagaimana enak?). Di situ saya down. Saya dapat musibah, kok, dibilang seperti itu. Saya tambah sakit. Saya langsung keluar,” kata R.
Atas kejadian itu, R diberi saran seorang kenalannya untuk menghubungi Hery agar mau menjadi kuasa hukumnya. Dari komunikasi keduanya, Hery mengarahkan R supaya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Jateng. Pelaporan dilakukan pada 11 Januari 2022. Hery mengaku sudah mengantongi sejumlah data terkait dengan kasus yang dialami kliennya.
”Kami memberanikan diri melapor seperti ini tujuannya memperbaiki pelayanan (kepolisian) kepada masyarakat supaya masyarakat tahu bahwa hukum ini tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas tajam ke bawah dan sebagainya. Karena, ada bukti bahwa penegak hukum sendiri melakukan pelanggaran ternyata juga diproses. Itu yang kami harapkan,” kata Hery.
Setelah mendapat laporan terkait dengan tindakan anggotanya itu, Kepala Polda Jateng Inspektur Jendral Ahmad Luthfi mencopot Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali Ajun Komisaris Eko Marudin. Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/83 /I/ KEP/ 2022 tertanggal 18 Januari 2022. Jabatan Eko diisi oleh Ajun Komisaris Donna Briyadi yang sebelumnya menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara.
”Terkait dengan oknum anggota Polri di Polres Boyolali, hari ini juga saya perintahkan untuk dicopot dan diperiksa terkait dengan etika profesi karena tidak memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Saya berharap Polda Jateng selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Anggota yang tidak bisa menjalankan tugas pokoknya sebagai fungsi kepolisian akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ahmad Luthfi.
Empat saksi yang saat ini sedang diperiksa, kalau memang terbukti bersalah, akan kami tindak.
Menurut Ahmad Luthfi, pihaknya sudah membentuk tim komisi kode etik yang akan menangani kasus tersebut. Tim itu disebut sudah bergerak ke Polres Boyolali untuk melakukan pemeriksaan. Menurut rencana, ada lima orang yang diperiksa. Semuanya merupakan anggota Satreskrim Polres Boyolali, termasuk Eko.
Ahmad Luthfi juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anggotanya. Ia juga mengucapkan terima kasih karena korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng. Hal itu akan dijadikan koreksi terkait dengan kinerja Polda Jateng.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 26 Desember 2021. Kala itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali tengah menangani kasus tindak pidana perjudian. Korban merupakan istri dari salah satu pelaku tindak pidana perjudian tersebut.
”Karena ditelepon, yang bersangkutan hadir. Ia kemudian dibawa oleh orang yang mengaku anggota Polri ke sebuah hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang. Setelah dari Bandungan, yang bersangkutan mengadu ke Polres Boyolali. Saat mengadu, ada ucapan tidak pantas dari Kasatreskrim (Eko)," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, korban mengaku disetubuhi oleh orang yang mengaku sebagai anggota Polri tersebut. Pendalaman akan dilakukan terkait dengan pengakuan korban tersebut.
”Sementara ini baru satu yang dicopot. Empat saksi yang saat ini sedang diperiksa, kalau memang terbukti bersalah, akan kami tindak. Nanti, lihat perkembangannya,”ujarnya.