Awasi Kedatangan dan Disiplin Karantina Mengantisipasi Kenaikan Kasus Covid-19
Kedsiplinan menjalankan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi Covid-19 dinyatakan semakin penting dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan ikut karantina sesuai arahan pemerintah.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pandemi Covid-19 masih berlangsung. Mengantisipasi peningkatan kasus penyakit Covid-19, termasuk merebaknya Covid-19 varian Omicron, kedisiplinan seluruh elemen masyarakat menjalankan protokol kesehatan dsan mengikuti vaksinasi Covid-19 dinyatakan semakin penting. Begitu pula kedisiplinan pelaku perjalanan luar negeri mengikuti proses karantina setibanya di Indonesia.
Terkait kewaspadaan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 itu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengingatkan agar prosedur penerimaan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik dari warga Indonesia maupun warga negara asing, diterapkan dengan benar dan ketat di pintu-pintu masuk Indonesia.
”Terutama protokol kesehatan agar betul-betul diawasi dengan ketat di pintu-pintu masuk kedatangan dari luar negeri,” kata Listyo seusai meninjau dan mengamati penerimaan kedatangan PPLN di Pos Monitoring Karantina Presisi Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali.
Kunjungan itu dilakukan bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Polda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, dan Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Sabtu (15/1/2022).
Listyo menyebutkan, penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia secara harian mencapai ratusan kasus dalam. Sebagian besar dari kasus baru positif Covid-19 itu karena penularan dari luar negeri dan sebagian lainnya akibat transmisi lokal. Listyo menambahkan, Indonesia juga mengantisipasi merebaknya kasus Covid-19 varian Omicron.
”Peningkatan (kasus Covid-19) karena aktivitas masyarakat juga meningkat,” ujar Listyo dalam jumpa pers di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar.
Dari laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang perkembangan kasus Covid-19 pada Jumat (14/1/2022), secara nasional terdapat penambahan 850 kasus Covid-19 sehingga secara kumulatif, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia 4.269.740 kasus.
Terutama protokol kesehatan agar betul-betul diawasi dengan ketat di pintu-pintu masuk kedatangan dari luar negeri (Listyo Sigit Prabowo).
Dari tambahan 850 kasus Covid-19 pada Jumat (14/1/2022), terdapat 554 kasus dari DKI Jakarta, 104 kasus di Jawa Barat, dan 88 kasus dari Banten. Adapun dari 34 provinsi, terdapat 10 provinsi yang nihil kasus baru Covid-19 pada Jumat.
Sebelum memantau Pos Monitoring Karantina Presisi di Pelabuhan Benoa, Sabtu (15/1/2022), Kepala Polri bersama Gubernur Bali, Kepala Polda Bali, dan Panglima Kodam IX/Udayana meninjau pembelajaran tatap muka (PTM) dengan penerapan protokol kesehatan di Sekolah Menengah Pertama Kristen I Harapan Denpasar.
Kunjungan Kepala Polri bersama Gubernur Bali dan rombongan di SMP Kristen 1 Harapan itu didampingi Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara serta Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya.
Dalam jumpa pers di Pelabuhan Benoa, Listyo mengatakan, Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar juga menjadi pintu masuk bagi pelaku perjalanan melalui jalur laut, baik dari kalangan awak kapal atau anak buah kapal (ABK) maupun wisatawan yang menggunakan yacht.
Listyo mengatakan, hasil pemantauannya di Pelabuhan Benoa menunjukkan penerimaan kedatangan sudah sesuai prosedur dan sudah baik dalam menjalankan protokol kesehatan. Listyo meminta agar seluruh instansi terkait agar bersinergi dan betul-betul waspada dengan mengawasi kedatangan PPLN secara ketat.
Pengawasan karantina
Listyo juga mengingatkan warga Indonesia yang datang dari luar negeri ataupun wisatawan ke Indonesia agar berdisiplin mengikuti karantina sesuai ketentuan di tempat-tempat karantina yang disiapkan. Terkait pengawasan pelaksanaan karantina itu, Polri sudah membuatkan aplikasi pengawasan, yakni aplikasi Monitoring Karantina Presisi, bagi PPLN. Maka, setiap PPLN diwajibkan mengunduh aplikasi Monitoring Karantina Presisi tersebut.
”Aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini dirancang dan dibuat untuk membantu memastikan masyarakat yang melaksanakan karantina bisa diawasi dengan baik,” kata Listyo dalam jumpa pers di Pelabuhan Benoa, Sabtu (15/1/2022). Listyo menambahkan, aplikasi tersebut terus diperbaiki dan dilengkapi, termasuk dengan memasangkan fitur notifikasi dan pencarian serta percakapan langsung.
”Tetap dilaksanakan penempatan anggota untuk pengawasan manual,” ujarnya lebih lanjut.
Ditemui di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Sabtu (15/1), Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar Jefri Hasurungan Sitorus menyatakan pihaknya membantu dan terlibat dalam pemeriksaan kedatangan PPLN di pelabuhan, bandara, maupun pintu masuk Bali lainnya.
Jefri mengatakan, karantina menjadi kewajiban yang harus diikuti setiap PPLN secara berdisiplin sesuai kebijakan karantina yang diatur pemerintah.
Adapun masa karantina bagi PPLN yang masuk ke Indonesia saat ini diwajibkan selama 7 x 24 jam. Karantina diwajibkan bagi setiap WNI dari luar negeri dan warga negara asing yang memenuhi kriteria ketentuan memasuki wilayah Indonesia.
Kebijakan karantina terbaru itu mengacu Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan PPLN pada Masa Pandemi Covid-19.
Pemprov Bali menyiapkan 60 hotel di Bali sebagai tempat karantina bagi PPLN, baik WNI maupun WNA dengan tujuan wisata, termasuk awak kapal. Bali termasuk pintu masuk bagi PPLN. Dalam keterangan tertulis dari Satgas Penanganan Covid-19 Bali, 60 hotel itu meliputi 11.960 kamar, baik kamar hotel bintang 5, bintang 4, maupun bintang 3.
Disebutkan pula sudah disiapkan 19 rumah sakit dari sebanyak 62 rumah sakit penanganan Covid-19 di Bali untuk menerima perawatan PPLN. Adapun laboratorium yang sudah dilengkapi fasilitas peralatan PCR terdapat 26 laboratorium, termasuk satu laboratorium yang sudah memiliki peralatan PCR dengan SGTF untuk skrining awal Covid-19 varian Omicron.
Adapun keterangan dari Humas Polda Bali menyebutkan, selain di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, terdapat tiga lokasi Pos Monitoring Karantina Presisi di Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Pelabuhan Padangbai di Karangasem, dan Pelabuhan Celukan Bawang di Buleleng serta Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung.