Polres Batu Ringkus ”Koboi Jalanan” yang Memiliki Senjata Rakitan
Polres Batu menangkap “koboy jalanan” yang mengacungkan senjata api di Jalan Raya Pandanrejo. Polisi mendapati barang bukti berupa pistol airsoft gun dan pistol rakitan beserta peluru modifikasi. Polisi pun terus mengemb
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Barang bukti berupa pistol airsoft gun, revolver rakitan, dan beberapa peluru modifikasi yang diperoleh Polres Batu, Jawa Timur, dari rumah tersangka kasus ”koboi jalanan” ditunjukkan ke awak media dalam rilis, Jumat (14/1/2022) sore.
BATU, KOMPAS — Pemotor yang melakukan aksi ”koboi jalanan” dengan cara mengacungkan senjata api di Jalan Raya Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur—yang videonya sempat viral—ternyata memiliki senjata rakitan dan peluru modifikasi. Kepolisian Resor Batu pun terus mengembangkan kasus ini.
Kepala Polres Batu Ajun Komisaris Besar I Nyoman Yogi Hermawan dalam rilis, Jumat (14/1/2022) sore, mengungkapkan, pihaknya menangkap MS (49), warga Kecamatan Bumiaji. Tersangka diciduk Kamis (13/1/2022) malam atau kurang dari 24 jam sejak dia mengacungkan senjata ke udara.
Menurut Yogi pihaknya terus mengembangkan kasus ini, tidak saja terkait tindakan MS, tetapi juga mengungkap penjual senjata tersebut. ”Kami akan melakukan pemeriksaan selengkap mungkin, proses terus berjalan. Harapan bisa mengungkap terkait kepemilikan senjata api, termasuk penjualnya,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di rumah MS, Polres Batu mendapati sejumlah barang bukti, di antaranya pistol airsoft gun lengkap dengan peluru kaliber 5,5 milimeter berikut gas pengisi karbon dioksida dan satu pucuk revolver rakitan dengan tiga butir peluru di dalam silinder.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Kepala Polres Batu Ajun Komisaris Besar I Nyoman Yogi Hermawan merilis kasus pengungkapan koboi jalanan di Polres Batu, Jawa Timur, Jumat (14/1/2022) sore.
Selain itu, polisi juga mendapati peluru lain hasil modifikasi (bukan peluru pabrikan), sepeda motor, helm yang tampak di video, dan kemeja lengan panjang milik tersangka.
Kami akan melakukan pemeriksaan selengkap mungkin, proses terus berjalan. Harapan bisa mengungkap terkait kepemilikan senjata api, termasuk penjualnya. (Yogi Hermawan)
Dari pengakuan tersangka, kata Yogi, senjata tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal. MS membeli secara tunai (cash on delivery) melalui akun media sosial seharga Rp 1,2 juta tahun lalu. MS dan pembeli bertemu di luar Batu, tetapi masih berada di dalam wilayah Jawa Timur.
MS sendiri diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan. MS pernah berselisih dan menembak salah satu polisi tahun 1998 di Kota Malang—korban selamat dan saat ini masih bertugas. Atas perbuatannya itu, tersangka harus mendekam selama tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang dan baru keluar tahun 2005.
”Jadi kami juga mendalami apakah ada kaitan senjata api yang dia miliki saat ini dengan kasus sebelumnya (1998),” ujar Yogi.
Disinggung apakah dalam setahun terakhir senjata tersebut pernah digunakan untuk tindakan tertentu, Yogi mengatakan pemeriksaan terus berkembang. Pihaknya juga akan melakukan uji balistik terhadap senjata api yang dimaksud di laboratorium.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
MS (49), tersangka kasus koboi jalanan dalam rilis di Polres Batu, Jawa Timur, Jumat (14/1/2022) sore. Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat 1951 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
”Sekilas, dari informasi yang kami dapatkan dari Brimob, senjata ini bisa meletus dan berbahaya bagi orang lain. Peluru yang dimodifikasi juga bisa berfungsi sebagaimana peluru pabrikan. Kami akan uji laboratorium apakah senjata ini pernah dipakai sebelumnya,” katanya.
Merasa diserempet
Seperti diketahui, sebuah video yang berisi aksi seorang menodongkan senjata api sempat ramai di media sosial. Motif MS melakukan hal itu lantaran dia merasa diserempet oleh penggendara lain. Pelaku yang tidak terima kemudian meminggirkan sepeda motor dan menodongkan senjatanya ke udara, tetapi belum sempat diletuskan.
”Pelaku mengacungkan senjata karena ingin meluapkan kekesalan, menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya senjata dan jangan diserempet lagi. Menunjukkan superioritasnya memiliki senjata, arogan ke pengendara lain agar tidak berlaku seperti pengendara yang sebelumnya menyerempet,” katanya.
Adapun alasan pelaku memiliki senjata api, berdasarkan pengakuan sementara untuk berjaga-jaga, bela diri, dan koleksi. Tersangka sendiri merupakan seorang pengangguran dan sejauh ini tinggal bersama pacarnya.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
MS (49), tersangka kasus koboi jalanan berikut barang bukti pistol airsoft gun dan revolver rakitan beserta pelurunya, dalam rilis di Polres Batu, Jawa Timur, Jumat (14/1/2022) sore.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat 1951 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Maya, salah satu warga yang tinggal di dekat lokasi, membenarkan adanya tindakan koboi jalanan itu. Lokasinya di depan Balai Desa Pandanrejo. Peristiwanya terjadi sekitar pukul 11.00.
Selain diketahui warga, aksi itu juga terekam oleh kamera pemantau yang berada tidak jauh dari lokasi. ”Kalau peristiwa pastinya, saya kurang tahu karena posisi saya sedang berada di dalam rumah mempersiapkan warung buka,” katanya.