Polda Jatim: Jangan Ada Lagi Konten yang Memecah Belah Kerukunan dan Toleransi
Polda Jatim menangkap dan memeriksa pelaku ujaran kebencian terkait penendangan sesajen di kawasan Gunung Semeru, Lumajang, beberapa waktu lalu. Mereka menyerukan agar jangan ada lagi konten yang memecah belah kerukunan.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
LUMAJANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur saat ini tengah memeriksa pelaku ujaran kebencian terkait penendangan sesajen di kawasan Gunung Semeru, Lumajang, beberapa waktu lalu. Mereka menyerukan agar jangan ada lagi konten-konten media sosial yang bisa memecah belah kerukunan dan toleransi.
Pada Kamis (13/1/2022) pukul 22.30 WIB, HF, pelaku penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru, ditangkap di daerah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Polda Jatim untuk diperiksa. Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jatim, dan Polda DIY.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta saat ditemui di sela-sela kunjungan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Lumajang, Jawa Timur, Jumat (14/1/2022), membenarkan adanya penangkapan itu. ”Iya benar, ditangkap semalam di Bantul,” katanya.
Sebelum tertangkap, Polda Jatim berkoordinasi dengan beberapa polda, di antaranya Polda NTB dan DIY. ”Bantul adalah rumah HF. Dia ditangkap saat di jalan,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko.
Adapun terkait motif HF menendang sesajen tersebut, Gatot menjelaskan bahwa ia semula hanya membuat konten untuk dirinya sendiri. Ia mengaku melakukannya secara spontan, sesuai pemahaman dan keyakinannya.
”Motifnya dia membuat konten untuk diri sendiri katanya. Namun, kemudian disebar di grup WA dan di grup keluarga,” kata Gatot.
Dengan aksi tersebut, Gatot mengatakan, HF saat ini disangkakan melanggar Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian. ”Kami berharap ini yang terakhir kali. Membuat konten yang bisa memecah belah kerukunan dan toleransi masyarakat yang sudah baik ini,” kata Gatot.
Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Totok Suharyanto menjelaskan bahwa ponsel yang digunakan merekam aksi tersebut adalah milik pelaku. Saat merekam, ia meminta bantuan temannya untuk merekam.
”Seusai merekam, tersangka membagikan video tersebut ke grup WA, sedangkan barang bukti yang diamankan adalah sesajen dan rekaman video serta ponsel tersangka,” kata Totok.
Seusai merekam, tersangka ini membagikan video tersebut ke grup WA.
Setelah diamankan di Polda Jatim, tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru tersebut meminta maaf secara terbuka kepada bangsa Indonesia, di hadapan polisi.