Pacu Ekonomi Kreatif, Industri dan UMKM Sidoarjo Didorong Lindungi Kekayaan Intelektual
Industri dan UMKM di Sidoarjo didorong lindungi kekayaan intelektual. Dengan menjaga kekayaan intelektual, produk yang dihasilkan diharapkan memiliki nilai tambah lebih tinggi serta berdaya saing besar di pasar global.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Kalangan pelaku industri dan pelaku usaha mikro, kecil, menengah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, didorong untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual mereka. Dengan menjaga kekayaan intelektual, produk yang dihasilkan diharapkan memiliki nilai tambah lebih tinggi serta berdaya saing besar di pasar global.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Razilu mengatakan, Sidoarjo dikenal sebagai salah satu pusat industri di Jatim. Pada saat yang sama, kota penyangga Surabaya ini juga memiliki ratusan ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan produk-produknya yang berkualitas tinggi.
”Namun, baru sebagian kecil pelaku usaha maupun produk asal Sidoarjo yang sudah terlindungi kekayaan intelektualnya. Kekayaan intelektual (KI) berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif,” ujar Razilu, Jumat di Sidoarjo.
Dalam kesempatan itu, Razilu menyerahkan Sertifikat KI Komunal kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Sertifikat itu merupakan hak kekayaan intelektual pada Musik Patrol Sidoarjo, Kupang Lontong, Tari Banjar Kemuning, Udeng Pacul Gowang, dan Pakaian Daerah Sidoarjo.
Kelimanya termasuk dalam inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional. Sebelumnya, Sidoarjo telah mendaftarkan kekayaan intelektual untuk produk Bandeng Asap berupa Indikasi Geografis (IG). Upaya itu diharapkan memberikan nilai tambah lebih tinggi pada produk UMKM.
Razilu mengatakan, Sidoarjo berpotensi membangun perekonomian daerah berbasis kekayaan intelektual. Menurut dia, yang dibutuhkan saat ini adalah membangun klinik berbasis informasi teknologi yang memfasilitasi pengurusan hak atas kekayaan intelektual karena tidak semua pelaku usaha memiliki pemahaman yang baik.
Selain itu, Sidoarjo harus terus mengembangkan merek kolektif untuk meningkatkan nilai tambah produk pelaku usaha di wilayahnya. Pelaku usaha tidak perlu repot membuat merek sendiri-sendiri. Mereka hanya perlu menyesuaikan standar produk yang dihasilkan agar nama baik merek tersebut tetap terjaga.
”Sidoarjo sudah melek dengan kekayaan intelektual. Hal itu perlu terus digaungkan agar berkesinambungan,” kata Razilu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan, banyak potensi ekonomi kreatif di wilayahnya yang perlu digali. Setelah itu, potensi-potensi ini perlu didaftarkan kekayaan intelektualnya untuk mendapatkan hak cipta, merek, paten, maupun indikasi geografis. Selama ini, perlindungan kekayaan intelektual di wilayahnya diakui belum optimal.
Pemda siap mendampingi dan memfasilitasi, termasuk membangun klinik berbasis teknologi informasi yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mengurus upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Dengan perlindungan maksimal, produk atau karya pelaku usaha Sidoarjo tidak mudah disalahgunakan oleh orang lain.
”Semakin sedikit pihak yang menjiplak, semakin besar peluang produk Sidoarjo untuk menguasai segmen pasar tersebut. Hal itu akan meningkatkan nilai tambah produk,” ucap Muhdlor.
Muhdlor mengatakan, kehadiran klinik yang terkait dengan kekayaan intelektual juga bisa meningkatkan pemahaman masyarakat. Kemenkumham telah menyediakan fasilitas pengurusan kekayaan intelektual dengan beragam kemudahan. Salah satunya, waktu yang diperlukan hanya 10 menit dan pengurusan secara dalam jaringan (daring) tanpa harus pergi ke Jakarta.
Sidoarjo juga akan mengkaji pengajuan merek secara kolektif. Pertama, pemda akan memetakan terlebih dahulu potensi yang dimiliki dan produk yang potensial untuk dikembangkan dengan merek kolektif. Selanjutnya dilakukan pembahasan secara menyeluruh dan mendalam dengan melibatkan pelaku usaha serta akademisi.
Menurut dia, pengajuan merek kolektif bagi Sidoarjo bukan perkara mudah karena banyak tantangannya. Dia mencontohkan, banyak pelaku usaha di sentra kerajinan kulit Tanggulangin yang memproduksi produk tanpa merek atau polosan. Produk itu dijual ke gerai dan kemudian diberi label sesuai keinginan pemilik gerai.
Sidoarjo sudah melek dengan kekayaan intelektual. Hal itu perlu terus digaungkan agar berkesinambungan.
Kabupaten Sidoarjo memiliki 250.000 UMKM dan ribuan industri berskala kecil, menengah, serta industri besar. Selain itu, terdapat sejumlah sentra industri kecil seperti tas koper kulit Tanggulangin, sentra batik tulis di Jetis, dan sentra industri logam di Kecamatan Waru.
Pelaku UMKM Sidoarjo memiliki kemampuan menghasilkan produk berkualitas tinggi seperti tas dan koper kulit Tanggulangin. Sebagian produk yang dihasilkan ini bahkan menembus pasar ekspor di sejumlah negara. Dengan adanya perlindungan KI, harapannya, produk yang dihasilkan ini memiliki nilai yang lebih tinggi dan lebih luas lagi jangkauan pemasarannya.