Kekerasan Seksual Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Masuk Praperadilan
Penanganan kasus kejahatan seksual perlu terus dikawal agar berkeadilan terutama memberikan perlindungan kepada korban.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Penanganan kasus dugaan kejahatan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia, Batu, Jawa Timur, perlu terus dikawal. Penanganan kasus dengan tersangka JE, pendiri sekolah berasrama itu, sedang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jumat (14/1/2022) merupakan sidang pertama praperadilan yang diajukan oleh JE terhadap Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur. Perkara bernomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sby ini didaftarkan delapan hari lalu. JE menggugat sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
”Kami hadir untuk mengawal perjalanan penanganan kasus kejahatan seksual oleh tersangka,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait seusai menghadiri sidang pertama itu di Surabaya, Jumat petang.
Dalam sidang pertama, dibacakan materi gugatan dari pemohon atau tersangka JE. Sidang kedua, menurut rencana, digelar pada Senin (17/1/2022) dengan agenda mendengar jawaban dari termohon atau Kepala Polda Jatim.
Polda Jatim menetapkan JE sebagai tersangka sejak 6 Agustus 2021 melalui Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Kasus dugaan kejahatan seksual oleh JE dilaporkan ke Polda Jatim oleh kalangan alumni SMA Selamat Pagi Indonesia pada 29 Mei 2021.
Polda Jatim telah menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Namun, berkas kurang lengkap sehingga dikembalikan ke Polda Jatim. Komnas PA menganggap penanganan kasus tersebut terlalu lama. ”Kami dijanjikan untuk diinformasikan perkembangan penanganan kasus tetapi sejauh ini tidak berjalan,” kata Arist.
Padahal, Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta pernah berjanji kepada publik untuk transparan dalam penanganan kasus itu. Perkembangan informasi katanya akan disampaikan kepada pelapor atau korban melalui Komnas PA dan Tim Advokasi dan Litigasi Kasus SPI.
”Kami akan terus kawal penanganan kasus ini meski di tahap praperadilan,” kata Arist.
Masih dalam kasus kejahatan seksual, Polda Jatim menerbitkan status daftar pencarian orang terhadap MSAT, putra pengasuh pondok pesantren di Jombang, yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santri.
Kami dijanjikan untuk diinformasikan perkembangan penanganan kasus tetapi sejauh ini tidak berjalan. (Arist Merdeka Siarit)
Menurut Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Totok Suharyanto, status DPO diterbitkan setelah tersangka tidak mengindahkan berulang kali panggilan tim penyidik. Pemanggilan dilakukan setelah berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Jatim.
Menurut informasi dari Polda Jatim, panggilan pertama seusai kasus dinyatakan P21 berlangsung pada Jumat (7/1/2022). Namun, MSAT tidak hadir dan melalui pengacara menyatakan sedang sakit dan meminta pemanggilan ditunda.
Polda Jatim juga melayangkan panggilan kedua, Senin (10/1/2022), tetapi tersangka dan kuasa hukum tidak memberikan keterangan dan alasan. Penyidik bahkan sempat mendatangi kediaman tersangka di Jombang untuk mengantar surat perintah membawa tersangka, Kamis (13/1/2022). Namun, upaya itu dihalangi oleh simpatisan MSAT yang menduduki pesantren.
”Kami sedang koordinasikan rencana pemanggilan secara paksa,” kata Totok.
”Tersangka merupakan warga Kecamatan Ploso dan putra kiai ternama di wilayah itu. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Kepolisian Resor Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah. Korban adalah santri atau anak didik tersangka.
Dalam penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan tim penyidik. Kendati demikian, MSAT ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Penanganan kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Bahkan, tersangka menggugat Kepala Polda Jatim karena menganggap penetapan sebagai tersangka tidak sah. PN Surabaya menolak gugatan praperadilan tersangka. Pada Selasa (4/1/2022), Kejati Jatim menyatakan berkas perkara MSAT itu telah lengkap atau P21.