Wakil Ketua KPK Akui OTT Bupati Penajam Paser Utara
Wakil Ketua KPK membenarkan KPK menggelar operasi tangkap tangan dan menangkap beberapa orang, termasuk pimpinan daerah di Penajam Paser Utara.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango membenarkan KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan menangkap beberapa orang, termasuk pimpinan daerah di Penajam Paser Utara.
Ditemui wartawan seusai menghadiri acara Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi KPK dengan Polda Bali di Polda Bali, Kota Denpasar, Kamis (13/1/2022), Nawawi menyatakan dirinya sudah diberi tahu jajaran Deputi Penindakan KPK perihal kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dengan hasil penangkapan seorang pimpinan daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara pada Rabu (12/1/2022) malam.
Nawawi menambahkan, KPK sudah membawa para pihak yang diamankan dalam OTT itu di Jakarta untuk diperiksa. ”Kami di KPK masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan hal-hal lebih jauh, menelaah terhadap kegiatan,” katanya.
”Biasanya, dalam waktu 1 x 24 jam itu, kami akan mengekspose dan menetapkan siapa yang menjadi tersangka, berapa orang, dan lainnya, melalui konferensi pers,” ujarnya lebih lanjut.
OTT di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, diduga berkaitan dengan penerimaan suap atau gratifikasi. Dalam pemberitaan Kompas.id edisi Kamis (13/1/2022), Kabupaten Penajam Paser Utara, yang menjadi calon ibu kota negara yang baru, dipimpin Bupati Abdul Gafur Mas’ud.
Di Jakarta, Kamis (13/1/2022), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan KPK melaksanakan OTT terhadap penyelenggara negara di Kabupaten Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.
Selain menangkap Bupati Penajam Paser Utara, KPK juga mengamankan beberapa orang lain, termasuk dari pihak swasta. Dari Kompas.id edisi Kamis (13/1/2022), Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, OTT digelar di Jakarta dan Kaltim.
Dalam OTT di Jakarta, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Penajam Paser Utara dan beberapa aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta. Sementara di Kaltim, KPK mengamankan empat orang yang terdiri dari ASN dan pihak swasta.
Lebih lanjut Nawawi menyatakan, keterangan lebih rinci akan disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta setelah KPK menyelesaikan penelaahan atas kegiatan OTT di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. Dengan masa waktu pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK diperkirakan memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan kepala daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara pada Kamis (13/1/2022).
Koordinasi dan supervisi
Adapun rapat koordinasi antara KPK dan jajaran Polda Bali di Polda Bali, Kota Denpasar, Kamis (13/1/2022), dinyatakan berkaitan dengan program koordinasi dan supervisi KPK terhadap instansi penegak hukum yang juga menangani tindak pidana korupsi, termasuk Polda Bali.
Dalam jumpa pers bersama Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra menyatakan, pihaknya memanfaatkan pertemuan dengan KPK itu untuk menyampaikan permasalahan dan mendengarkan saran terkait pemeriksaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Bali dan jajaran polres.
Kasusnya masih tahap penyidikan. Dalam rakor dengan KPK ini, kami bisa meminta pandangan dan saran KPK dalam menyidik perkara tindak pidana korupsi ini.
Nawawi menerangkan, KPK memiliki enam tugas pokok dan dua tugas pokok KPK, di antaranya, koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum dalam menangani kasus atau tindak pidana korupsi dan kebijakan, serta strategi pemberantasan korupsi. Untuk itu KPK berharap Polda Bali dan jajarannya mempertahankan capaian kinerja yang sudah baik.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Hendri Fiuser, terdapat delapan kasus korupsi yang sedang disidik jajaran Polda Bali dan polres di Bali. Satu kasus di antaranya disidik di Ditreskrimsus Polda Bali, sedangkan tujuh kasus lainnya ditangani di lima polres di Bali.
”Kasusnya masih tahap penyidikan. Dalam rakor dengan KPK ini, kami bisa meminta pandangan dan saran KPK dalam menyidik perkara tindak pidana korupsi ini,” ujar Hendri di Polda Bali.