Bawa Limbah ke Perairan Batam, Nakhoda Kapal Perusahaan Singapura Jadi Tersangka
Penyidik menetapkan nakhoda SB Cramoil Equity sebagai tersangka kasus pengangkutan limbah B3. Pada 15 Juli 2021, kapal milik perusahaan Singapura itu ditangkap karena mengangkut 20 ton limbah B3 ke perairan Batam.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Penyidik gabungan menetapkan nakhoda kapal SB Cramoil Equity yang berinisial CP (48) sebagai tersangka kasus pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Pada 15 Juli 2021, kapal milik perusahaan Singapura itu ditangkap karena mengangkut 20 ton limbah B3 ke perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Penegakan Hukum Pidana di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda, Kamis (13/1/2022), mengatakan, kapal SB Cramoil diketahui membawa limbah B3 selama tiga hari berturut-turut tanpa izin ke perairan Batam pada medio Juli 2021. Saat digeledah, terdapat 20 tangki yang masing-masing berisi 1 ton limbah B3 cair.
”Dari hasil uji laboratorium diketahui cairan itu merupakan oli dan pelumas. Berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, kedua benda itu termasuk kategori limbah B3. Membawa limbah tanpa izin ke wilayah Indonesia merupakan tindak pidana,” kata Yazid.
Ia mengatakan, kasus itu bermula pada 13 Juli 2021 saat Patroli Keselamatan Maritim Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam memeriksa SB Cramoil di perairan Nongsa, Batam. Saat itu, SB Cramoil mengantongi port clearance dengan tujuan laut lepas. Maka, tim patroli KSOP memerintahkan SB Cramoil agar keluar dari perairan Batam.
Namun, SB Cramoil masih bertahan di perairan Batam sampai dua hari kemudian. Maka, pada 15 Juli 2021, tim patroli KSOP memeriksa muatan kapal dan menemukan limbah B3. Kemudian, tim KSOP menggandeng Direktorat Penegakan Hukum KLHK untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup yang dilakukan SB Cramoil.
Membawa limbah tanpa izin ke wilayah Indonesia merupakan tindak pidana. (Yazid Nurhuda)
Melalui pernyataan tertulis, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, penyidik gabungan KLHK dan KSOP menjerat nakhoda SB Cramoil yang berinisial CP (48) dengan pidana berlapis. Hal itu dilakukan penyidik untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam menangani kejahatan terkait pembuangan limbah ilegal dari luar negeri.
Nakhoda SB Cramoil dikenai Pasal 69 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tersangka CP diancam penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 15 miliar.
Selain itu, CP yang merupakan warga negara Indonesia itu juga dikenai Pasal 329 UU No 17/ 2008 tentang Pelayaran. Rasio mengatakan, tersangka yang melakukan pengangkutan limbah B3 tanpa memperhatikan spesifikasi kapal akan dikenakan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Mengutip Straits Times, pemilik kapal SB Cramoil Equity, yakni Cramoil Pte Ltd, pernah terjerat kasus karena membuang limbah B3 ke saluran umum. Akhir April 2018 itu, otoritas Singapura memerintahkan perusahaan pengolah limbah itu menghentikan operasi.
Perusahaan Cramoil diketahui telah berulang kali melakukan pelanggaran serupa. Sejak 2010, perusahaan itu telah melakukan 20 kali pelanggaran serupa dan harus membayar denda sekitar Rp 558 juta.