Vaksinasi Ketiga di Temanggung Masih untuk Kepentingan Khusus
Layanan vaksinasi dosis ketiga di Kabupaten Temanggung belum bisa dilakukan secara optimal karena masih harus melakukan percepatan vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS — Mulai hari ini, Rabu (12/1/2022), Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, telah siap untuk memberikan vaksinasi dosis ketiga. Kendatipun demikian, untuk sementara ini, vaksinasi diutamakan bagi warga yang memiliki kepentingan khusus, seperti akan pergi ke luar negeri.
Selain karena belum mendapatkan tambahan vaksin, layanan vaksinasi dosis ketiga juga belum bisa dilakukan secara masif karena Pemerintah Kabupaten Temanggung masih harus memfokuskan diri pada percepatan vaksinasi dosis pertama dan kedua.
”Kami masih harus terus menggencarkan kegiatan vaksinasi dosis pertama dan kedua, terutama untuk kalangan warga lanjut usia dan anak-anak usia 6-11 tahun,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Dwi Sukarmei, Rabu (12/1/2022).
Saat ini, capaian vaksinasi dosis pertama untuk warga lansia mencapai 67 persen dan capaian vaksinasi untuk anak umur 6-11 tahun baru mencapai 45 persen.
Dengan capaian vaksinasi dosis pertama sudah lebih dari 82 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua sekitar 66 persen, Kabupaten Temanggung sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga. Kendati demikian, agar layanan suntikan ketiga ini bisa dilakukan lebih optimal, Dwi menuturkan, pihaknya akan segera mengajukan tambahan permintaan vaksin kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Percepat capaian
Sementara itu, hingga Rabu (12/1/2022), capaian vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Magelang terdata 74,75 persen, sedangkan capaian vaksinasi dosis kedua baru terdata 50,15 persen.
”Sebelum memberikan layanan dosis ketiga, kami di sini masih harus mengejar ketertinggalan, mempercepat capaian vaksinasi terutama untuk dosis kedua,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang Sunaryo.
Sebelum memberikan layanan dosis ketiga, kami di sini juga masih harus mengejar ketertinggalan, mempercepat capaian vaksinasi terutama untuk dosis kedua. (Sunaryo)
Capaian vaksinasi ini akan terus ditingkatkan karena berdasarkan informasi yang didapatkan dari pemerintah pusat, syarat yang harus dipenuhi oleh daerah untuk dapat melaksanakan vaksinasi dosis ketiga adalah memiliki capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen, dan minimal 60 persen untuk vaksinasi dosis kedua.
Ketika nantinya layanan vaksinasi dosis ketiga bisa dilakukan, Sunaryo mengatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang akan segera menindaklanjutinya dengan mendata ulang semua warga yang sudah lebih dari enam bulan mendapatkan suntikan dosis kedua.
Sejauh ini belum diketahui apakah vaksinasi dosis ketiga wajib dilakukan. Namun, menurut dia, suntikan penguat ini menjadi upaya terbaik yang memang semestinya dilakukan warga demi mewujudkan kekebalan kelompok.
Adapun perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Magelang terbilang landai. Sejak Kabupaten Magelang berstatus level 1 PPKM pada awal Januari lalu, hanya terdapat tiga pasien positif Covid-19, dan hingga saat ini tinggal satu pasien yang masih dirawat di rumah sakit.
Dari tiga kasus yang muncul tersebut, menurut dia, Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang sudah melakukan tes usap pada semua kontak erat pasien, dan dipastikan bahwa tidak ada satu pun di antaranya yang terinfeksi Covid-19 galur Omicron.
”Tiga kasus positif Covid-19 baru tersebut semuanya terinfeksi Covid-19 varian Delta,” ujarnya.
Khusus untuk mendeteksi ada tidaknya penularan varian Omicron itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang melakukan tes usap terhadap semua orang yang melakukan kontak dengan pasien sejak dua hari sebelum pasien menjalani tes usap yang akhirnya terkonfirmasi positif itu.