logo Kompas.id
NusantaraPolda NTB Tangkap Dua Pelaku...
Iklan

Polda NTB Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Turki

Kasus dugaan TPPO kembali terungkap di NTB. Dua orang, yakni SH dan DH, ditangkap karena diduga terlibat pengiriman tenaga kerja ilegal ke Turki.

Oleh
ISMAIL ZAKARIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p5nLcqNifoRvZPXy5810cae2Tas=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F481eb06a-dea1-42b2-83fd-60546b9f2fc1_jpg.jpg
KOMPAS/DOKUMENTASI POLDA NTB

SH dan DH, dua pelaku yang diduga terlibat tindak pindana perdagangan orang, dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polda NTB pada Selasa (11/1/2022) kemarin.

MATARAM, KOMPAS — Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO  kembali terjadi di NTB. Hal itu terungkap setelah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap dua perempuan berinisial SH dan DH pada Senin (10/1/2022) lalu. Mereka diduga terlibat pengiriman pekerja migran ilegal dengan tujuan Turki.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Komisaris Besar Artanto di Mataram, Rabu (12/1/2021), mengatakan, penangkapan SH dan DH berdasarkan laporan LS, warga Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, NTB.

Editor:
Aufrida Wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000