Hidung Digigit Ali, Sehan Masih Butuh Perawatan Medis
Mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Salim Landjar masih membutuhkan perawatan medis lanjutan pascainsiden gigitan oleh pelaku bernama Ali Kenter, akhir 2021.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·5 menit baca
MANADO, KOMPAS — Mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar, masih membutuhkan perawatan medis lanjutan setelah digigit Ali Kenter, akhir 2021. Pada saat yang sama, penyidikan kasus penganiayaan itu telah sampai ke tahap rekonstruksi adegan.
Dihubungi dari Manado, Sulawesi Utara, Selasa (11/1/2022), Sehan menyatakan, dirinya sedang dalam masa pemulihan. Hidungnya telah dioperasi pada 31 Desember 2021, tetapi ia masih harus kembali lagi ke Manado untuk mendapatkan perawatan lanjutan pada Rabu (12/1/2022).
”Operasi hidung saya itu bukan rekonstruksi, melainkan amputasi karena kerusakannya cukup parah. Ujung hidung saya hilang, ada robekan di bagian kiri hidung kira-kira 3 sentimeter, dan jaringannya rusak. Karena itu, dalam operasi, diambil kulit dan daging dari belakang telinga kiri dan dari leher sisi kiri untuk menutupi jaringan yang rusak,” ujar Sehan.
Menurut dia, dokter di Rumah Sakit Siloam Manado cukup panik ketika menerimanya, Kamis (30/12/2021) lalu. Saat itu, hidungnya sudah mengerut. ”Kalau tidak langsung ditangani, jaringan yang mati bisa merambat sampai ke langit-langit mulut. Makanya, langsung saya dioperasi besoknya. Bius total selama dua jam,” lanjut Sehan.
Kini, Sehan tidak mengalami penyakit ikutan apa pun. Fungsi pernapasan maupun indera penciumannya pun tak terpengaruh. Namun, ia masih harus menjalani terapi hiperbarik sebanyak lima kali agar pernapasannya tak terganggu dan penyembuhannya lebih cepat. ”Saya baik-baik saja, hanya saja kesulitan saat shalat,” katanya.
Insiden yang menimpa Sehan terjadi pada Rabu (29/12/2021) jelang tengah malam di rumah Ali Kenter di bilangan Tumobui, Kotamobagu Timur, Kotamobagu. Pada sore hari, ia bertandang untuk mendiskusikan pembayaran utang sekitar Rp 2 miliar yang diterimanya dari Ali pada pertengahan 2020 menjelang keikutsertaannya dalam Pilkada 2020 sebagai calon wakil gubernur Sulut.
Tak seperti yang diberitakan sebelumnya, Sehan saat itu ternyata belum membawa uang yang harus ia bayarkan. Ia meminta Ali, yang ia sebut sebagai pemilik pertambangan emas tanpa izin di Desa Motongkad, Nuangan, Bolaang Mongondow Timur, untuk bersabar hingga Februari 2022 karena ia hendak mengambil uangnya yang diklaimnya masih banyak di tangan orang lain.
”Kalau tidak mau tunggu selama itu, saya bilang, tunggu duit dari tanah saya yang mau saya jual ke PT (perusahaan), ada Rp 2 miliar lebih, paling tidak sampai 10 Januari 2022. Awalnya pembicaraan baik-baik. Saya juga kasih jaminan, tetapi dia bilang nilainya kurang. Nah, kebetulan tidak ada orang di rumah saya untuk ambilkan tambahan jaminannya,” katanya.
Saat itulah Ali Kenter mulai marah-marah. Sejak pukul 16.00 Wita, Sehan dikurung di rumah Ali, sementara tuan rumah meninggalkannya ke ruangan lain. Sesekali ia kembali ke ruangan tempat Sehan ”disekap” sambil marah-marah, membanting pintu dan membentak-bentak.
Sekitar pukul 20.00, Ali Kenter kembali ke tempat Sehan dalam posisi mabuk. Sehan pun menghubungi Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu Ajun Komisaris Besar Irham Halid untuk meminta bantuan. Tak disangka, Ali juga menghubungi Irham dan memintanya datang ke rumah.
Sekitar pukul 23.30 Wita, ketika Irham sudah berada di ruangan yang sama dengan mereka, Ali memiting leher Sehan lalu menggigit hidungnya kuat-kuat hingga menyebabkan luka yang diderita Sehan sekarang. Ali pun diringkus tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Kotamobagu, yang telah bersiaga di depan rumahnya. Adapun Sehan dilarikan ke klinik terdekat, kemudian ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.
Kini, penyidikan dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulut. Kapolda Sulut Inspektur Jenderal Mulyatno mengatakan, Ali diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman 2 tahun penjara. Jika perbuatannya menyebabkan luka berat, ia akan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Komisaris Besar Gani Siahaan mengatakan, penyidikan telah berlangsung. Para saksi pun telah diperiksa, termasuk Ajun Komisaris Besar Irham Halid, yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Ditangani profesional
Rekonstruksi adegan di TKP telah terlaksana, Senin (10/1/2022). Namun, Irham tidak hadir sehingga harus digantikan pemeran lain. Adapun Ali tidak membantah satu pun dari 13 adegan yang diperagakan di rumahnya itu.
Menanggapi ini, Sehan, yang menjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021 berharap kepolisian dapat menangani kasus itu secara profesional. Ia meminta para penyidik menggunakan pasal yang benar sehingga Ali dapat dihukum seberat-beratnya.
”Perbuatan pelaku (Ali) ini mengakibatkan kecacatan permanen. Dokter bilang hidung saya tidak akan kembali sempurna, paling hanya 90 persen. Kalau cuma Pasal 351, itu cuma penganiayaan biasa. Harusnya juga juncto pasal 90 KUHP karena ini mengakibatkan cacat permanen,” ujar Sehan.
Pada saat yang sama, Sehan juga melaporkan Irham ke Markas Besar Polri. Ia menganggap Irham melakukan pembiaran ketika dirinya sudah berkali-kali mengirimkan pesan permintaan tolong melalui Whatsapp. Sehan menyatakan, dirinya harus menunggu sekitar dua jam sebelum Irham tiba di rumah Ali.
”Saya sudah mohon bantuan, emergency, SOS, minta tolong. Polisi harusnya antisipatif. Katanya Kapolres (Irham) kurang sehat. Kan, dia bisa perintahkan tim buser (buru sergap) untuk amankan saya dulu. Bayangkan kalau Kapolres tidak datang. Mungkin pembunuhan yang terjadi,” katanya.
Di lain pihak, Irham menyatakan, dirinya tak ingin konsentrasi terganggu akibat masalah Sehan-Ali. Pada hari kejadian, ia betul-betul sakit. Ia juga tak ingin terlibat dengan masalah utang-piutang yang merupakan ranah perdata.
Ia juga menyatakan telah menangani masalah itu secara profesional dengan melimpahkannya ke Polda Sulut. ”Saya tidak mau menangani perkara seperti ini dan malah dibilang tendensius, ada conflict of interest. Jadi saya serahkan ke polda, dan polda sudah menangani itu,” katanya.