logo Kompas.id
NusantaraKampus agar Tindak Tegas...
Iklan

Kampus agar Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual terus terjadi, antara lain, di perguruan tinggi sehingga selain regulasi, diperlukan pula tindakan yang tegas terhadap pelaku untuk menekan kasus berulang.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LJORewQgikgRypG4CFeS0pIq9gk=/1024x662/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F4ea93fb5-e0d5-4383-ab73-e68a6c7ab12d_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Perempuan aktivis  membentangkan poster protes saat melakukan aksi memperingati Hari Ibu di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). Mereka menuntut pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

SURABAYA, KOMPAS — Kampus-kampus semakin mengadopsi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, kasus-kasus kekerasan seksual di kampus masih terjadi. Regulasi perlu diperkuat dengan tindakan tegas terhadap pelaku.

Kekerasan seksual diyakini terjadi di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Surabaya, Jawa Timur. Kasus itu baru-baru ini diungkap akun media sosial Instagram @dear_unesacatcallers. Informasi telah ditindaklanjuti oleh kampus dengan pemanggilan terhadap dosen berinisial H dari Program Studi Ilmu Hukum oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Editor:
Agnes Pandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000