logo Kompas.id
NusantaraJadi Tersangka Pelecehan...
Iklan

Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Kades di Lampung Masih Bebas

Aktivis perempuan yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Perempuan Damar mendesak polisi segera menahan kepala desa yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. Penahanan penting untuk melindungi korban.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3wUu2osb1eQ6bwIQIvkmo8YykPU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F8582a259-26c0-495a-bbfa-815efc3e4509_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Aksi memperingati Hari Ibu oleh berbagai aliansi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). Mereka menuntut pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Lampung didesak segara menahan BAP, Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Penahanan itu dinilai penting untuk menghindari intimidasi terhadap saksi dan korban.

Desakan itu disampaikan sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Perempuan Damar di Bandar Lampung, Senin (10/1/2022). Korban pelecehan seksual itu adalah RF (20), warga desa setempat yang pernah bekerja sebagai anggota staf di kantor Desa Rawa Selapan.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000