Hari-H Pemilu 2024 perlu segera diputuskan. Penetapan jadwal Pemilu 2024 yang berlarut dikhawatirkan akan memberikan beban tambahan bagi penyelenggara pemilu di daerah yang juga menggelar pilkada.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Penentuan tanggal pemungutan suara untuk Pemilihan Umum 2024 perlu segera diputuskan. Apabila penetapan jadwal Pemilu 2024 terus berlarut, dikhawatirkan akan memberikan beban tambahan bagi penyelenggara pemilu di daerah yang juga menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah.
Pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Warmadewa, Kota Denpasar, Bali, Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, menyatakan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat juga perlu mempertimbangkan kemungkinan keadaan kahar (force majeure) yang berpotensi mengakibatkan penundaan pemilu dalam pembahasan penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kondisi kahar dimaksud dapat berupa bencana alam ataupun situasi lain yang menyebabkan pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan mengalami penundaan. ”Menurut saya harus disiapkan pula opsi pemilu dalam keadaan normal dan dalam kondisi tidak normal, misalnya terjadi bencana alam atau hal lain yang bersifat force majeure,” kata Wisnumurti di Kota Denpasar, Jumat (7/1/2022).
Wisnumurti, yang menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali periode 2003-2008 itu, mengatakan, Pemilu 2024 yang digelar serentak itu menjadi pengalaman baru dan sekaligus pekerjaan dengan kompleksitas berbeda bagi penyelenggara pemilu. Hal itu disebabkan pemilu dan pilkada diselenggarakan pada tahun yang sama.
Wisnumurti mengatakan, tahapan penggantian jajaran KPU dan Badan Pengawas Pemilu di tingkat pusat sedang berlangsung, disusul dengan penggantian KPU dan Bawaslu di daerah yang masa kerjanya akan berakhir pada 2023. Penyelenggara pemilu merupakan kunci penting dalam penyelenggaraan pemilu.
DPR berencana menggelar rapat konsultasi dengan penyelenggara pemilu mengenai tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang dimulai Januari 2022. Pemberitaan Kompas.id edisi Selasa (4/1/2022) menyebutkan, penentuan jadwal Pemilu 2024 menjadi sangat krusial. Meskipun penyelenggaraan Pemilu 2024 masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada kewajiban tambahan berupa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Sejalan dengan hal itu, proses tahapan seleksi calon anggota penyelenggara pemilu sudah memasuki tahap baru. Dalam berita Kompas.id edisi Kamis (6/1/2022), Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 sudah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu pada Kamis (6/1/2022).
Reuni KPU Bali
Di KPU Provinsi Bali, Jumat (7/1/2022), digelar pertemuan bertajuk ”Reuni Akbar KPU Bali”. Acara reuni itu dihadiri komisioner dan sekretaris KPU, baik kpu provinsi maupun kpu kabupaten dan kpu kota seluruh Bali, mulai jajaran KPU periode 2003-2008 sampai jajaran KPU di Bali saat ini. Acara reuni itu, menurut Ketua KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Lidartawan, sebagai bentuk konsolidasi dan persiapan KPU menyelenggarakan Pemilu 2024.
Dalam sambutannya secara di dalam jaringan (daring), Ketua KPU Bali periode 2008-2013, yang saat ini menjadi anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebutkan, pelaksanaan Pemilu 2024 memerlukan persiapan yang matang. Raka Sandi mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU perlu mendengarkan saran ataupun masukan dari berbagai pihak, termasuk dari mantan penyelenggara pemilu.
Di tengah persiapan menggelar Pemilu Serentak 2024, KPU juga akan mengadakan pergantian anggota. Anggota KPU baru dijadwalkan akan dilantik pada 12 April 2022. Dengan beban penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang tidak ringan itu, penetapan jadwal pemilu diharapkan tidak terlalu mepet dengan waktu tahapannya.
Lebih lanjut, Wisnumurti mengatakan, masa kerja KPU di daerah yang akan berakhir di tengah persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 juga perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan DPR untuk mempercepat penentuan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.