Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidikan terkait informasi mengenai dugaan penarikan dana insentif tenaga kesehatan yang bertugas di Kesdam Kodam II/Sriwijaya, Sumatera Selatan.
Oleh
TIM KOMPAS
·5 menit baca
Informasi dan pemberitaan mengenai dugaan penarikan dana insentif tenaga kesehatan yang bertugas di Kesdam Kodam II/ Sriwijaya, Sumatera Selatan, oleh prajurit Kodam II/Sriwijaya menyentak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia mengumpulkan jajaran, mulai dari Polisi Militer, pusat kesehatan, bagian keuangan, hingga bagian hukum di ruangannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Tim penyidik gabungan dari Pusat Polisi Militer TNI dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat pun dibentuk untuk mengungkap dugaan penyelewengan.
”Lakukan penyidikan karena hal seperti ini tidak bisa kita diamkan,” perintah Andika dalam pertemuan yang antara lain dihadiri Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Laksamana Muda Nazali Lempo yang turut hadir dalam pertemuan sore yang berlangsung sekitar 20 menit itu.
Andika meminta Puspom TNI turut serta menelusuri dugaan penarikan insentif tersebut. Tim gabungan dari pusat diperlukan untuk mempercepat perolehan fakta terkait dugaan penyelewengan hak para tenaga kesehatan. Selain itu, menurut dia, investigasi ini tak perlu dilakukan secara tersembunyi. Tim penyidik gabungan bisa melakukannya secara terbuka.
Lakukan penyidikan karena hal seperti ini tidak bisa kita diamkan.
Dugaan penyelewengan muncul setelah adanya pengakuan sejumlah tenaga kesehatan (nakes). Para nakes yang menjadi ujung tombak menghadapi Covid-19 itu diminta mengembalikan honor yang telah mereka terima.
”Kami mendapatkan uang insentif itu dari Pemprov Sumsel yang disalurkan melalui Kesdam II/Sriwijaya. Uang itu ditransfer ke rekening masing-masing pribadi pada 28 Desember. Tetapi, pada 30 Desember, kami diminta mentransfer balik uang itu ke rekening Kesdam II/Sriwijaya,” ujar narasumber Kompas yang meminta tidak disebut namanya, Minggu (2/1/2022).
”Perintah untuk mentransfer balik disampaikan kepada komandan di pos kesehatan tempat kami bertugas. Tidak ada penjelasan kenapa uang harus ditransfer balik,” imbuhnya.
Uang insentif diberikan kepada 194 tenaga kesehatan (nakes) vaksinator pada Juni-Desember 2021. Mereka yang terdiri 115 nakes aparatur sipil negara (ASN) dan 79 nakes TNI itu bertugas di sejumlah pos kesehatan Kesdam II/Sriwijaya. Dengan total anggaran sebesar Rp 3,2 miliar, setiap nakes menerima insentif Rp 2,8 juta hingga Rp 53 juta. Besaran insentif yang diterima tergantung kinerja, yakni Rp 7.800 per pasien per suntikan.
”Ketika ada kabar ada uang insentif yang akan diberikan oleh Pemprov Sumsel, beberapa bulan lalu, itu rasanya sangat membahagiakan. Bukannya kami mau pamrih. Namun, uang itu adalah penghiburan atas kerja keras kami selama ini. Namun, saat uang itu diminta dikirim kembali, kami langsung lemas. Sebab, dari uang itu, kami berencana membayar uang sekolah/kuliah anak dan membayar utang,” ujar narasumber yang tidak mau namanya disebutkan kepada Kompas, Senin (3/1/2022).
Transparan dan akuntabel
Andika menegaskan, tidak bisa berkompromi dengan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit. Apalagi terkait pengelolaan keuangan. Sebab, sejak mengemban tugas sebagai Panglima pada pertengahan November 2021, mantan Kepala Staf TNI AD itu berkomitmen untuk mengubah sistem pengelolaan keuangan TNI menjadi transparan dan akuntabel.
Dalam mengelola dana insentif yang diberikan pemerintah kepada TNI untuk program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan vaksinasi, misalnya, bagian keuangan TNI diminta mentransfer dana yang diberikan pemerintah secara langsung ke rekening ribuan prajurit yang bertugas dalam kegiatan tersebut. Hingga saat ini, tercatat ada 31.750 prajurit yang bertugas pada program PPKM di seluruh Indonesia, dan 74.000 prajurit yang berkecimpung dalam program vaksinasi nasional.
”Kebijakan saya, harus langsung transfer ke orangnya, tidak boleh lagi ditransfer ke mana-mana, misalnya ke Kodam sehingga tidak ada lagi perjalanan (dana) yang harus mampir ke tujuan yang tidak perlu,” ujar Andika.
Andika menyatakan, kebijakan tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh jajaran TNI dalam sebuah konferensi video. Tidak hanya di tingkat Kodam, tetapi juga ke Kodim. Oleh karena itu, setiap komandan satuan semestinya memahami aturan main yang telah ia tetapkan. Penerapannya pun harus menyeluruh, tidak hanya pada pengelolaan keuangan yang sumber dananya dikirim dari Mabes TNI. ”Kalau sampai mereka hanya karena (dana insentif) berasal dari sumber lain, terus coba main-main, ya, kami periksa benar,” tegasnya.
Selain itu, dana insentif bagi prajurit atau aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan TNI murni hak mereka. Tidak boleh ada pihak mana pun yang berusaha merenggutnya. Setiap orang yang merasa haknya terganggu pun berhak untuk mencari keadilan, termasuk dengan cara memberikan informasi kepada publik melalui media massa. Andika menyesalkan kabar adanya interogasi yang dilakukan oknum Kodam II Sriwijaya kepada para tenaga kesehatan, ketika kabar penarikan dana insentif mereka tersebar ke publik.
Disambut gembira
Para nakes di bawah naungan Kesehatan Daerah Militer, Komando Daerah Militer II/Sriwijaya menyambut gembira niat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Mereka menaruh harapan besar kepada Andika untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. ”Kami menaruh kepercayaan tinggi kepada Panglima Andika. Beliau pasti akan membela kami. Semoga, beliau bisa segera membantu kami agar kami bisa mendapatkan hak kami,” ujar narasumber yang tidak mau namanya diungkap kepada Kompas, Kamis (6/1/2022).
Hingga kini, nasib uang insentif itu masih belum ada kejelasan. Sebagian tenaga kesehatan itu sudah mentransfer balik dana tersebut pada 31 Desember. Beberapa hari lalu, dana itu memang telah dikembalikan lagi oleh Kesdam II/Sriwijaya kepada mereka. Hanya saja ada perintah agar uang tersebut tidak boleh diganggu gugat sampai waktu yang tidak diketahui.
”Jadi, selain masih cemas karena Kesdam II/Sriwijaya masih berusaha mengusut kenapa info perkara ini bocor, kami juga resah karena uang yang sudah dipulangkan lagi ke kami belum bisa diapa-apakan. Padahal, dana itu sangat penting untuk kami, untuk kebutuhan keluarga,” kata narasumber tersebut.
Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo yang ditemui di Jakarta, Kamis (6/1/2022), mengatakan, tim penyidik gabungan mulai menginvestigasi informasi penarikan dana insentif tenaga kesehatan di Kodam II/Sriwijaya. ”Investigasi ini akan kami lakukan secara cepat karena ini menyangkut kesejahteraan serta hak para prajurit dan ASN yang bekerja di lingkungan TNI,” katanya.
Tradisi transparansi pengelolaan keuangan memang telah lama dibangun oleh Andika. Ketika ia menjadi KSAD, Agustus 2020, ia memerintahkan pengusutan kejanggalan penggunaaan anggaran Pendidikan Kejuruan Bintara dan Tamtama Infanteri. ”Uang itu harus dikembalikan, dan setelah dikembalikan harus ada bukti secara transfer, saya tidak mau cash,” perintah Andika saat itu.
Kini, ketika dugaan penarikan dana insentif tenaga kesehatan mengemuka di Kodam II/Sriwijaya, komitmen Andika pada pengelolaan keuangan yang bersih kembali diuji. Keberpihakannya pada hukum tidak hanya akan mempertaruhkan institusi, tetapi juga nasib para tenaga kesehatan yang haknya terenggut tanpa kejelasan.