Aspek Keselamatan Mobil Listrik Wisata di Surakarta Harus Jadi Prioritas Utama
Aspek keselamatan jadi sorotan pemerhati transportasi atas wacana operasional mobil listrik wisata, di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Sebab, kendaraan itu belum melalui uji tipe.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Aspek keselamatan transportasi harus menjadi prioritas utama dalam operasional mobil listrik wisata di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Apabila diabaikan, hal itu rentan memicu potensi kecelakaan lalu lintas.
Mobil listrik wisata itu merupakan bantuan dari Tahir Foundation. Ada delapan unit yang diberikan untuk Kota Surakarta. Sejak awal, Pemerintah Kota Surakarta berencana memanfaatkan mobil itu untuk menambah daya tarik wisata.
Satu unit angkutan wisata itu dapat mengangkut tujuh penumpang. Kecepatan maksimalnya 30 kilometer per jam. Apabila dioperasikan, angkutan itu bisa berjalan hanya selama lima jam dan setelah itu tenaganya butuh diisi ulang.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, Jumat (7/1/2022), mengatakan, seperti moda lainnya, kendaraan wisata harus tetap mengikuti uji tipe sebelum dioperasikan. Tujuannya, memastikan keandalan dan kelayakan kendaraan itu menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan warga.
”Jangan sampai angkutan wisata justru meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas. Sebab, menurut rencana awal, sejumlah jalan raya akan menjadi rute yang dilaluinya,” ujar Djoko saat dihubungi dari Surakarta.
Kewajiban uji tipe termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Semua kendaraan bermotor ataupun modifikasi wajib melalui uji tipe jika akan beroperasi di jalan umum. Apabila tidak dilakukan, ada sanksi hukum berupa penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Untuk menjamin kepatuhan hukum, Djoko meminta polisi tegas dengan wacana operasional kendaraan wisata ini. Berkaca dari pengalaman, lanjut dia, operasional sejumlah angkutan wisata pernah dihentikan karena tidak memenuhi aspek keselamatan dan tidak melakukan uji tipe.
”Polisi harus tegas sesuai dengan UU LLAJ seperti yang sudah dilakukan di Semarang, Bandung, dan Bogor,” kata Djoko.
Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa mengatakan, rencana pengoperasian mobil listrik akan terus berjalan sesuai rencana. Untuk menambah aspek keselamatan, sejumlah penyesuaian mekanisme operasi juga ditempuh. Salah satunya, mengurangi rute di jalan protokol. Operasionalnya juga hanya dilakukan pada hari libur.
”Kendaraan berangkat sejak pagi dari Kantor Dinas Perhubungan Kota Surakarta menuju titik-titik kawasan yang sudah disiapkan. Kendaraan bergerak sebelum banyak lalu lintas kendaraan,” kata Teguh.
Sejauh ini, sudah ada tiga rute perjalanan yang disiapkan. Pada rute perjalanan pertama, destinasi yang bakal dituju antara lain Benteng Vastenburg, Keraton Kasunanan Surakarta, Pasar Gede, dan Kampung Kauman.
Di rute kedua, perjalanan melintasi Kampung Batik Laweyan, Kampung Sondakan, hingga Pusat Oleh-oleh Jongke. Sementara di rute perjalanan ketiga, kendaraan itu bakal melintasi Pura Mangkunegaran, Taman Balekambang, Kawasan Manahan, dan Pasar Ikan Depok.
Teguh tidak memungkiri ada rute yang mengharuskan kendaraan wisata tersebut melintas di jalan raya. Alasannya, kawasan wisata yang dirancang bukan berbentuk kawasan tertutup, seperti Candi Borobudur atau Candi Prambanan.
”Untuk itu, nanti ke depan akan dibuatkan jalur khusus. Perlu dicatat, semua operasional kendaraan ini juga akan dikawal demi menjamin keselamatan penumpang,” kata Teguh.