logo Kompas.id
NusantaraTerbukti Jual Beli Jabatan,...
Iklan

Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Divonis 7 Tahun Penjara

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis hukuman 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi berupa jual beli jabatan eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemkab Nganjuk pada 2021.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K0Ajm2wxUc1OGFU7M68MoL3e0QI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F20220106_155309_1641474952.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat saat sidang putusan di Tipikor Surabaya, Kamis (6/1/2022). Dia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

SIDOARJO, KOMPAS — Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi berupa jual beli jabatan eselon 3 dan eselon 4 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada 2021.

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Candra, Kamis (6/1/2022). Sidang dihadiri langsung oleh jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa. Adapun Novi hadir secara virtual.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000