Tujuh Jenazah Pekerja Migran Tiba di Lombok Hari ini
Sebanyak tujuh jenazah pekerja migran asal NTB yang meninggal dalam kecelakaan kapal di Johor, Malaysia, dipulangkan hari ini. Dua orang dari Lombok Tengah dan lima orang dari Lombok Timur.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Sebanyak 14 korban meninggal dalam insiden perahu pengangkut pekerja migran Indonesia ilegal di perairan Johor, Malaysia, teridentifikasi merupakan warga Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tujuh jenazah telah dipulangkan pada Desember 2021 dan tujuh lainnya dijadwalkan tiba di Lombok pada Rabu (5/1/2022) siang ini.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Provinsi NTB Abri Danar Prabawa di Mataram, Rabu pagi, tujuh jenazah PMI asal Lombok dipulangkan secara bertahap pada 24-25 Desember 2021.
Pada 24 Desember 2021, ada tiga jenazah yang dipulangkan, yakni Bangsal Udin Basar dan Syech Mulachela asal Kabupaten Lombok Tengah dan Ahmad Abdullah Paton asal Lombok Timur.
Sementara pada 25 Desember 2021, ada empat jenazah, yakni atas nama Sopian asal Lombok Tengah serta Julia Ningsih, Herman, dan Juminah asal Lombok Timur.
Khusus Rabu ini, kata Abri, tujuh jenazah yang dipulangkan masing-masing dua orang dari Lombok Tengah yakni Baharudin dan Sadi, serta lima dari Lombok Timur yakni Ahmad Sutrisno Pratama, Dedi Suryadi, Rusdi, Supardi, dan Unwanul Hubbi.
”Ketujuh Jenazah PMI terjadwal dipulangkan pada Selasa, 4 Januari 2022, melalui jalur laut dari Johor Bahru ke Batam menggunakan Kapal Polisi Air Indonesia. Selanjutnya pada Rabu, 5 Januari 2022, diterbangkan ke NTB menyesuaikan ketersediaan kargo maskapai penerbangan,” kata Abri.
Menurut Abri, skema yang digunakan masih tetap sama dengan pemulangan 7 jenazah PMI asal NTB tahap pertama pada 24 dan 25 Desember 2021 lalu.
”Padatnya antrean kargo di Kuala Lumpur membuat Pemerintah Indonesia memilih opsi tercepat (melalui laut) untuk sesegera mungkin memulangkan jenazah PMI ke Indonesia,” kata Abri.
Abri menjelaskan, jenazah tujuh PMI diperkirakan tiba di Bandara Internasional Lombok pada pukul 13.00-14.00 Wita. Begitu tiba, akan dilakukan serah terima ke keluarga, baru selanjutnya dibawa ke tempat asal masing-masing jenazah.
”Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Lombok Tengah, dan Lombok Timur terkait teknis fasilitasi pemulangan Jenazah PMI tersebut mengantisipasi jadwal kepulangan yang bersamaan,” kata Abri.
Abri menambahkan, pascapemulangan pemerintah juga bergerak cepat melakukan investigasi keberangkatan para PMI yang difasilitasi sindikat penempatan ilegal PMI.
Padatnya antrean kargo di Kuala Lumpur membuat Pemerintah Indonesia memilih opsi tercepat (melalui laut) untuk sesegera mungkin memulangkan jenazah PMI ke Indonesia. (Abri Danar Prabawa)
Menginvestigasi
Satgas Sikat Sindikat BP2MI bersama tim gabungan yang dipimpin Polda Kepulauan Riau, kata Abri, telah menginvestigasi pelaku yang memfasilitasi keberangkatan para PMI tersebut. Bahkan, salah satu oknum bos besar penyelundup serta pemilik kapal telah ditangkap.
”Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB juga telah mengumpulkan data pendukung untuk melakukan penindakan secara hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan di daerah asal,” kata Abri.
Seperti diberitakan, insiden perahu pengangkut pekerja migran Indonesia di perairan Johor, Malaysia, pada Rabu (15/12/2021) dini mengakibatkan 21 orang meninggal. Sebanyak 14 di antaranya berasal dari NTB.
Terkait peristiwa tersebut, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau telah menangkap tiga tersangka. Dua tersangka, Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48), berperan sebagai penampung di Batam.
Adapun satu tersangka lain, menurut Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt, yakni Susanto alias Acing. Acing merupakan pemilik kapal yang digunakan untuk menyeberangkan PMI tanpa dokumen dari Pulau Bintan ke Johor.
Acing juga diketahui merupakan penguasa pelabuhan tidak resmi yang digunakan untuk menyelundupkan PMI tanpa dokumen dan pemilik lokasi penampungan PMI tanpa dokumen (Kompas, 3/1/2022).